Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan domestik. Salah satu yang diatur adalah mengenai syarat perjalanan darat.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan ini tertuang syarat perjalanan domestik bagi transportasi darat jarak jauh cukup dengan menunjukkan hasil Antigen.
Baca Juga
Sementara, perubahan juga terjadi pada syarat perjalanan dengan transportasi udara yang menyertakan hasil Antigen. Sebelumnya, perjalanan udara mewajibkan hasil PCR sebagai syarat perjalanan.
Advertisement
Syarat perjalanan darat cukup dengan antigen ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita yang tak kalah menarik.
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (3/11/2021):
1. Perjalanan Darat Tidak Jadi Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbarunya mengenai syarat perjalanan domestik. Salah satu yang diatur adalah mengenai perjalanan darat.
Dalam Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Tito menuliskan syarat perjalanan domestik bagi transportasi darat jarak jauh cukup dengan menunjukkan hasil Antigen.
“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulisnya, mengutip Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, Selasa (2/11/2021).
2. Syarat Penerbangan Boleh Pakai Antigen Berlaku 3 November 2021
Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan syarat hasil tes Antigen yang kembali dimasukkan sebagai syarat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut aturan baru tersebut akan berlaku mulai 3 November 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib PCR tak lagi berlaku bagi penerbangan domestik di Jawa-Bali pada evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021) lalu.
Menyambung langkah tersebut, sebagai acuan aturan perjalanan, Kemenhub akan segera mengeluarkan aturan teknisnya.
Advertisement
3. Airlangga Hartarto: Tidak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3 dan 4
Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan tidak ada satupun provinsi di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4. Dari 27 Provinsi, mayoritas berstatus level 2, yakni 24 provinsi dan berstatus PPKM level 1 sebanyak 3 provinsi yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan Riau.
"Meninjau Level Asesmen per 30 Oktober 2021 dari 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tercatat bahwa tidak ada Provinsi PPKM Level 4 dan tidak ada Provinsi Level 3," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Bila dilihat dari masing-masing Kabupaten/Kota, maka tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4. Hanya ada 12 Kabupaten/Kota yang berstatus PPKM Level 3. Lalu ada 238 Kabupaten/Kota berstatus PPKM Level 2 dan 136 Kabupaten/Kota masuk di PPKM Level 1.
Baca artikel selengkapnya di sini