Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan terus menagih utang para obligor dan debitor BLBI agar memenuhi kewajibannya melalui Satgas BLBI yang sudah dibentuk.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menyatakan satu lagi obligor BLBI memenuhi kewajiban membayar utangnya kepada negara.Â
"Obligor Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," ujar Mahfud pada konferensi pers daring, Senin (22/11/2021). Turut hadir Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.Â
Advertisement
Berdasarkan catatan jika, utang Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 470,65 miliar. Dengan pembayaran Rp 150 miliar maka Syamsul masih memiliki kewajiban utang ke negara.
Mahfud menegaskan jika pemerintah melalui satgas terus menerus mengingatkan obligor dan debitor baik melalui surat atau pernyataan terbuka untuk memenuhi kewajiban utang kepada pemerintah.
Bagi yang bersedia membayarnya, Mahfud menyatakan apresiasinya. "Sejumlah obligor dan debitor sudah penuhi panggil satgas dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitor yang sudah menunjukkan itikad aik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajibannya," jelas dia.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Sri Mulyani Perintahkan Aset BLBI Segera Disertifikasi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan perintah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk segera sertifikasi barang milik negara (BMN). Beberapa diantaranya adalah aset yang baru saja disita oleh Satgas BLBI.
Dengan sertifikasi ini maka akuntabilitas negara untuk menciptakan kepastian hukum bisa terwujud. Sertifikasi ini akan membuat aset yang disita secara administratif di bawah badan hukum yang legal.
Langkah ini juga untuk menghindari jika aset negara tidak memiliki status yang legal, maka akan menjadi sasaran empuk oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.
"Terus terang, kalau aset negara tidak ada administrasinya, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan. Penyerobotan oleh oknum bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah," jelas Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara 2021 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Bendahara Negara itu pun mendorong agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah kepemimpinan Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI mampu melaksanakan upaya tersebut.
Apalagi sertifikasi aset atau terdaftar secara administratif di badan hukum, berlaku untuk seluruh aset yang dimiliki negara, termasuk aset-aset rampasan negara.
"Ini hal yang saya minta diperangi oleh DJKN. Apalagi saat ini sedang juga melakukan kegiatan penting untuk mengembalikan hak negara melalui Satgas BLBI. Bangunan-bangunan milik negara harus kita lindungi," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Advertisement