Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Restrukturisasi Kredit

Debitur KUR yang usahanya terkena bencana erupsi Semeru lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 11:30 WIB
FOTO: Yang Tersisa dari Amukan Erupsi Gunung Semeru
Seorang pria memeriksa truk yang tertimbun abu vulkanik pascaerupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, 5 Desember 2021. Tiga jenazah ditemukan di dalam truk pasir yang terjebak erupsi Gunung Semeru. (AP Photo/Trisnadi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjanji akan membantu pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Erupsi Gunung Semeru. Ia pun telah menginstruksikan kepada dinas di Malang dan Lumajang untuk menginventarisasi pelaku UMKM khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," kata Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Skema Restrukturisasi 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan melalui empat skema. Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," terangnya.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ucapnya.

Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," bebernya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tambah Plafon Kredit

Pencarian dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Semeru
Foto udara Tim SAR (oranye dan hijau) melakukan operasi pencarian orang hilang menyusul erupsi Gunung Semeru di desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/12/2021). Berdasarkan laporan BNPB, jumlah korban meninggal sampai Minggu sore berjumlah 14 orang. (ADEK BERRY/AFP)

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. "Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ujarnya.

Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya