Pengusaha: Revisi UMP DKI Jakarta Tak Produktif, Kita Tengah Pulihkan Ekonomi

Pengusaha mendesak Kemnaker memberi kepastian kebijakan revisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 19:30 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667. Dengan revisi ini maka UMP DKI 2022 mencapai Rp 4.641.854.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, revisi UMP yang dilakukan oleh Anies Baswedan ini seharusnya tetap berlandaskan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Ketanagakerjaan. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," kata dia dalam pernyataanya, Minggu (19/12/2021).

Oleh karena itu, pengusaha mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberi kepastian dan klarifikasi mengenai kebijakan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mengingat, Pemprof DKI Jakarta telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan sebelum merevisi besaran kenaikan UMP. Surat tertanggal 22 November itu berisikan pernyataan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan memerlukan perubahan.

Dia pun mempertanyakan apakah surat tersebut telah direspons oleh Kemnaker, sehingga memungkinkan diambilnya keputusan mengubah persentase kenaikan upah. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menetapkan 21 November 2021 sebagai batas penetapan UMP 2022.

“Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP,” kata Sarman.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp 4.641.854

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya