Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset jaminan dari Grup Taxmaco sebanyak 587 bidang tanah dengan luas 4,79 juta m2. Aset tersebut berlokasi di 5 daerah yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah cukup memberikan waktu untuk Grup Texmaco melunasi utang-utangnya. Namun kerap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya kepada negara.
Baca Juga
"Pemerintah sangat cukup supportif, termasuk membiarkan perusahaan tekstilnya tetap berjalan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Politik Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Advertisement
Dia menjelaskan, Pemerintah telah menawarkan berbagai cara agar Grup Texmaco mengembalikan hak negara. Diantaranya memberikan letter credit (LC) dari bank BNI sebagai penjaminan. Bahkan pemilik perusahaan telah menyetujui Mater restructuring agreement (MRA) sebagai upaya penagihan utang pemerintah.
"Dalam hal ini pemiliknya setuju utang dari 23 perusahaan dari Grup Texmaco menjadi PT Jaya Perkasa Eingering dan PT Dina Prima Perdana," kata dia.
Dalam rangka membayar utang, Grup Texmaco juga menyetujui untuk mengeluarkan extendable bond sebagai pengganti utang kepada negara degan jaminan perusahaan holding.
Adapun bunga rupiahnya 14 persen untuk 10 tahun dan bungan non rupiah (mata uang dolar) 7 persen. Sayangnya upaya ini pun gagal karena Texmaco tidak membayarkan kupon tersebut pada tahun 2004.
"Dengan demikian Grup Texmaco ini tidak pernah bayar utang," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ingkar Janji dan Jual Aset yang Dijaminkan
Kemudian pada tahun 2005, pemilik Grup Texmaco kepada pemerintah mengakui utang-utang kepada negara. Dia pun menandatangai akta kesanggupan Nomor 51 untuk membayar utang senilai Rp 29 triliun berikut dengan jaminannya. Jaminan tersebut akan dilakukan melalui perusahaan holding yang masih bisa berperasi dan berjanji akan membayarkan tunggalan dari LC yang pernah disepakati.
"Akan membayar tunggakan LC buat perusahaan textilenya USD 80,570 ribu dan Rp 69 miliar," katanya.
Dalam perjanjian yang sama, Bos Grup Texmaco juga menandatangi kesanggupan untuk tidak akan menggugat pemerintah di kemudian hari. Namun, nyatanya pemerintah justru digugat.
"Pemilik tersbeut tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut, tapi malah mengugat pemerintah," kata dia.
Bahkan aset-aset yang dijaminkan justru dijual oleh perusahaan yang dijaminkan. Belakangan kata Sri Mulyani bos Grup Texmaco hanya mengakui memiliki utang kepada negara hanya Rp 8 triliun.
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan penagihan tapi ternyata tidak ada tanda-tanda itikad baik," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement