Bea Cukai Lelang Barang Hasil Penindakan, Kas Negara Tambah Rp 1,75 Miliar

Bea dan Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Jawa Tengah dalam melaksanakan pelelangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2022, 19:39 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 19:30 WIB
Pemerintah Terbitkan Pengaturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang barang hasil penindakan. Dari lelang ini didapat dana sebesar Rp 1,75 miliar. Lelang dilakukan oleh Dua unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menjelaskan, dua unit tersebut adalah kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas yang melaksanakan lelang non-eksekusi wajib. Sedangkan kantor Bea Cukai Tanjungpinang melakukan hibah.

“Seluruh BMN terlelang habis hingga mencapai Rp 1,75 miliar dan objek lelang laku 500 persen lebih tinggi dari nilai limit lelangnya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (26/8/2022).

Bea dan Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Jawa Tengah dalam melaksanakan pelelangan.

Dia menyampaikan lelang adalah opsi yang dipilih bea dan cukai untuk menyelesaikan BMN eks tegahan (penegakan hukum), sebelum dilakukan opsi pemusnahan barang.

Nantinya, hasil lelang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun sayangnya Hatta tidak memerinci jenis BMN yang dilelang.

Sementara itu, bea dan cukai Tanjungpinang menghibahkan 880 Kg beras kepada Pemerintah kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hatta menerangkan beras tersebut sudah diuji oleh Badan Pangan Nasional dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Kegiatan hibah beras itu juga sudah disetujui oleh KPKNL Batam.

Dia menyebutkan 880 Kg beras itu bernilai Rp 38,9 juta. Hatta berharap hibah beras ini dapat dimanfaatkan Pemkot Tanjungpinang untuk membantu warganya.

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 167,6 Triliun di Semester I 2022

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Penerimaan negara dari pos kepabeanan dan cukai mencapai Rp 167,6 triliun di semester I 2022. Salah satu pendorongnya aktivitas impor yang semakin tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sudah menyentuh 56,1 persen dari target yang sudah direvisi dalam Perpres No. 98/2022. Angka ini juga tumbuh 37,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Bea masuk tumbuh 30,5 persen, cukai tumbuh 33 persen, dan bea keluar tumbuh 74,9 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Belasting.id, Rabu (27/7/2022).

Sri Mulyani kemudian merinci penerimaan kepabeanan dan cukai. Pertama, bea masuk untuk semester I 2022 terkumpul sejumlah Rp 23,12 triliun. Penerimaan bea masuk itu tumbuh 30,5 persen secara tahunan.

Bea masuk tumbuh lantaran pertumbuhan impor nasional juga cukup baik. Ada beberapa sektor yang membaik, yaitu sektor perdagangan berupa gas dan kendaraan, sektor industri berupa barang prapabrikasi, serta sektor pertanian berupa impor gula dan besi baja.

Kedua, realisasi penerimaan bea keluar pada semester I 2022 senilai Rp 23,03 triliun. Angka tersebut tumbuh 74,9 persen secara tahunan.

Sri Mulyani menerangkan kinerja bea keluar dipengaruhi tingginya harga komoditas sejak awal tahun, serta volume ekspor yang membaik, terutama tembaga, CPO dan turunannya.

Ketiga, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I 2022 ini sejumlah Rp 118 triliun atau tumbuh 33,3 persen. Penerimaan CHT dipengaruhi kebijakan tarif berimbang 12,9 persen dan adanya lonjakan pemesanan pita cukai pada Maret lalu sebagai antisipasi dari kenaikan PPN sejak 1 April 2022.

 

Penerimaan Pajak Capai Rp 868 Triliun di Semester I 2022

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penerimaan pajak di semester I 2022 mencapai Rp 868,3 triliun. Angka ini sekitar 58,5 persen dari target. Penerimaan pajak mampu tumbuh positif karena ekonomi Indonesia mulai pulih.

"Hingga Semester I penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5 persen dari target," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 519,6 triliun atau 69,4 persen. Menurutnya ini pencapaian yang luar biasa hanya dalam waktu setengah tahun saja.

Kemudian dari posn PPN dan PPNBM sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1 persen. Lalu dari pos PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 4,8 triliun atau 14,9 persen dari target. Sedangkan dari PPh migas mencapai Rp 43 triliun atau 66,6 persen.

Berdasarkan data-data tersebut, penerimaan pajak tumbuh 55,7 persen. Capai tersebut disebabkan harga komoditas yang mengalami kenaikan dan memberikan dampak positif ke penerimaan negara.

"Dan karena pertumbuhan ekonomi yang pulih dan membaik, sehingga memberikan dampak positif ke penerimaan pajak," kata dia.

Alasan lainnya, basis penerimaan pajak tahun ini masih belum tinggi sekali karena ekonomi baru mulai pulih. Sebagaimana diketahui, tahun lalu Indonesia masih terkena delta varian.

Selain itu kenaikan penerimaan pajak tahun ini juga tidak terlepas dari adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada Juni lalu.

"Juni ini kami tutup program PPS dan ada kenaikan PPN dari program yang dilaksanakan," kata dia.

 

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya