Pupuk Indonesia: Tindak Tegas Agen Pupuk Nakal

Pupuk Indonesia mendukung upaya Polres Nganjuk untuk menindak para agen pupuk nakal yang telah menyalahgunakan 111 ton pupuk subsidi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Jan 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 14:30 WIB
Gedung kantor pusat Pupuk Indonesia
Gedung kantor pusat Pupuk Indonesia

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung upaya Polres Nganjuk untuk menindak para agen pupuk nakal yang telah menyalahgunakan 111 ton pupuk subsidi.

Pupuk subsidi tersebut diduga dijual kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani dan tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk yang telah menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Karena pupuk bersubsidi saat ini sangat dibutuhkan oleh petani yang tengah memasuki musim tanam dan melakukan pemupukan.

ā€œKami dari produsen siap menindak tegas oknum-oknum kios yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,ā€ ujar Wijaya, Jumat (21/1/2022).

Adapun tindakan tegas dari Pupuk Indonesia, lanjut Wijaya, dapat berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Oleh karena itu, Wijaya kembali menegaskan kepada jaringan distribusinya, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

ā€œMasyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi,ā€ jelas Wijaya.

Ā 

Ā 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kios Resmi

Puluhan Ribu Ton Pupuk Subsidi Tersedia di Sumsel
Pupuk Urea (Dok. Humas Pupuk Indonesia)

Lebih lanjut Wijaya juga menghimbau kepada petani untuk senantiasa menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi jaringan Pupuk Indonesia grup.

Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia grup adalah memiliki papan nama kios resmi. Selain itu, pada kios resmi juga tertera harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya mengajak petani untuk tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK.

ā€œKarena hal ini merupakan ketentuan mutlak dari pemerintah untuk bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi,ā€ jelas Wijaya.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap. Terutama untuk mengungkap titik awal dimana penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya