Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

Pemangkasan masa karantina berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 15:25 WIB
FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Petugas memberi bungkusan kepada warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Saat ini, variant of concern (VOC) menyebar di 12 provinsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah telah memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari luar negeri. Pemangkasan tersebut menjadi 5 hari dari sebelumnya 7 hari.

Luhut menjelaskan, pemangkasan masa karantina tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap. "Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Pemangkasan masa karantina ini mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki seiring naiknya kasus harian varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya tempat penampungan bagi pasien positif varian Omicron bergejala ringan.

Untuk itu, lanjut Menko Luhut, Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 termasuk Omicron.

"Ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan," tutup Luhut Binsar Pandjaitan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penularan Omicron Sama Ganasnya dengan Varian Delta

Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron. (Photo by starline on Freepik)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak mau tutup mata terhadap penularan kasus omicron di Indonesia yang kian bertambah setiap harinya.

Pemerintah lantas belajar dari berbagai sumber data terkait tingkat rawat inap pasien Covid-19 varian omicron di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Israel, Afrika Selatan maupun Inggris.

"Namun jumlah rawat inap di negara tersebut jauh lebih tinggi dikarenakan jumlah kasus di negara tersebut meningkat hingga lebih dari tiga kali dibandingkan dengan delta," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (31/1/2022).

Dari data tersebut, pemerintah coba menganalisa, jumlah rawat inap rumah sakit di Indonesia dapat lebih tinggi daripada delta.

"Apabila kasus harian meningkat lebih dari tiga kali seperti tahun lalu hampir 56 ribu, bisa saja nanti bila kita tidak berhati-hati," tegas Luhut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya