Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp 45 juta. Usulan biaya haji ini naik dari tahun ke tahun.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menilai wajar angka biaya haji yang diusulkan Kemenag tersebut.
Ini terutama karena masih maraknya pandemi Covid-19, yang menyebabkan akomodasi haji 2022 bertambah lantaran adanya ongkos karantina hingga asuransi.
Advertisement
"Kenaikan itu lazim apabila dalam kondisi pandemi ini diperkirakan, satu karena adanya protokol kesehatan. Apakah itu PCR, karantina, asuransi covid, pokoknya yang berkaitan dengan Covid-19," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, pertukaran nilai tukar rupiah juga turut mempengaruhi ongkos pergi haji. Seperti diketahui, fluktuasi kurs rupiah kini berputar di angka Rp 14.250-14.300 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Sekarang juga kan kurs lagi naik, Rp 14.250. Mungkin waktu itu dibebankannya Rp 14.000. Bisa jadi karena adanya kenaikan protokol kesehatan atau perbedaan kurs juga (biaya haji naik)," ungkap Syam.
Sebagai perbandingan, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) terus meningkat beberapa tahun terakhir. Pada 2020, ongkos haji berkisar di angka Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta. Sedangkan pada 2021 naik drastis menjadi Rp 44,3 juta.
Adapun biaya tersebut salah satunya dipakai jamaah untuk melakukan penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.
Kemudian, untuk biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci, biaya di Makkah dan Madinah, visa, hingga ongkos PCR di Arab Saudi.
Kendati begitu, Syam mengaku belum mendapat rincian biaya haji tahun ini yang diusulkan naik menjadi Rp 45 juta untuk masing-masing jamaah.
"Secara detil saya enggak tahu karena saya enggak ikut rapat, dan itu tertutup. Selalu tuh tertutup kalau udah bahas masalah harga komponen haji," kata Syam.
Usulan Kemenag
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga
"Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata dia.
Biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jamaah tidak terbebani.
"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH," kata dia.
Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji. Pemerintah Indonesia belum mendapatkan undangan Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait penyelenggaraan haji tahun 2022.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," jelas Yaqut.
Â
Advertisement