Liputan6.com, Jakarta Perwakilan serikat buruh dijadwalkan akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa (2/2/2022) sore ini. Ada sejumlah hal yang akan disampaiakn perwakilan buruh itu di depan Menaker, diantaranya jumlah buruh yang ter-PHK.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pada sore ini, ia dan Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea akan bertemu dengan Menaker Ida.
Baca Juga
Topik bahasannya, kemungkinan membahas tindak lanjut tentang revisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal mekanisme pencairan JHT.
Advertisement
Iqbal menegaskan, dalam pertemuan tersebut, ia akan meminta Menaker Ida untuk turun ke lapangan melihat kondisi para buruh. Saat ini, kata dia, sektor manufaktur baru menyumbang sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi di bidang ini baru menuju bangkit pasca terdampak Pandemi Covid-19.
“Kami meminta dengan segala hormat mengajak Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja saja, ekonomi kita seang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan ekonomi 3 persen masih dari sektor pertambangan yang didominasi batu bara dan kelapa sawit, manufaktur masih kecil terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
200 Ribu Buruh Kena PHK
Ia menyebutkan, di sektor manufaktur, sedikitnya ada 200 ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika dirambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500 ribu orang.
“Kita tidak sedang baik-baik saja, karyawan kontrak di pabrik di sektor manufaktur belum diserap lagi, yang ada sekarang adalah karyawan tetap, kalau kontrak dan outsourcing belum diserap artinya output produksi belum meningkat, permintaan buyer baik domestik maupun luar negeri itu belum normal seperti sebelum pandemi,” tuturnya.
“Kami akan akjak ke daerah Cilincing, ke Bantar Gebang, ada ribuan buruh yang JHT-nya tak cair, status PHK tak jelas, upah tak dibayar dan pesangn jauh dari harapan. Apa yang ingin ibu lakukan kalau lihat itu?,” imbuh dia.
Advertisement
Cabut Permenaker
Pada kesempatan yang sama, ia juga akan menyampaika Menaker Ida untuk mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia meminta aturan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19/2015.
“Menaker harus tunduk kepada perintah Presiden dan Menko Perekonomian merevisi dalam arti mencabut permenaker Nomor 2/2022 dan berlakukan kembali permenaker 19/2015 yang intinya menyatakan dana JHT milik pekerja buruh dapat langsung dicairkan pasca PHK satu bulan sesuai mekanisme yng diatur pasal 26 ayat 5 PP 60/2015,” terangnya.