Sri Mulyani Jadikan Menko Luhut Contoh Orang Kaya Taat Bayar Pajak

Pelaporan SPT pajak jadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak sebelum tenggat waktu per 31 Maret 2022. Tak terkecuali pejabat negara yang juga seorang pengusaha super kaya seperti Menko Luhut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mar 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 14:40 WIB
Kegiatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak  2021 Para Pejabat Negara secara serentak.
Kegiatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 Para Pejabat Negara secara serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta sejumlah pejabat negara secara serentak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Turut hadir pada kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam pemaparannya, pelaporan SPT pajak jadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak sebelum tenggat waktu per 31 Maret 2022. Tak terkecuali pejabat negara yang juga seorang pengusaha super kaya seperti Menko Luhut.

"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik tapi pajaknya pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35 persen," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Adapun pengenaan pajak bagi orang super kaya dengan penghasilan kena pajak (PKP) Rp 5 miliar kini memang meningkat jadi 35 persen. Meski begitu, Sri Mulyani mengingatkan kewajiban itu tetap harus dipenuhi.

"Makanya saya sampaikan beliau (Menko Luhut) harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan. Saya bilang kalau Menko paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya