Freeport Indonesia Sepakat Naikkan Upah dan Tunjangan Karyawan

Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Mar 2022, 18:10 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 18:10 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII bersama 3 organisasi Serikat Pekerja di lingkungan Freeport Indonesia. Penandatanganan dilakukan Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis ini (17/3/2022).

Dalam Perjanjian Kerja Bersama XXII ini berisikan mengenai peningkatan upah dan beberapa komponen benefit bagi para karyawan Freeport Indonesia yang akan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2024.

Penandatanganan PKB XXII dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dan para Ketua Serikat Pekerja, yakni Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa, dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.

Proses perundingan PKB dilakukan di Timika - Papua dan Jakarta berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“PTFI mengapresiasi kemitraan dan komunikasi yang sehat antara pengusaha dengan SBSI, SPMP dan SPSI. Sebagai salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, PTFI meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan karyawan tidak hanya akan membawa manfaat bagi para karyawan dan keluarga, namun juga bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan”, kata Vice President Hubungan Industrial PTFI, Demi Magai dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022). 

Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023. Juga disepakati pembayaran tambahan satu kali Tabungan Hari Tua, peningkatan bantuan pendidikan anak sekolah serta perluasan layanan dan cakupan Kartu Perawatan Medis perusahaan.

“Kami mengapresiasi komitmen pengusaha untuk tidak hanya memberi pekerjaan bagi kami, namun juga meninjau peningkatan upah dan fasilitas kesejahteraan. Peningkatan ini akan semakin mendorong kami bekerja lebih baik untuk mencapai produksi perusahaan yang aman dan berkelanjutan,” kata Albert Janampa Ketua PK FPE KSBSI PTFI.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hubungan Harmonis

Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P... Selengkapnya

Dalam acara penandatanganan PKB XXII turut hadir Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsostek, Indah Anggoro Putri yang turut membawakan sambutan secara virtual, pimpinan pusat SBSI dan SPSI, serta Disnaker Papua dan Disnakertrans Kabupaten Mimika. 

"Pemerintah Kabupaten Mimika menyambut baik lancarnya perundingan dan penandatanganan PKB XXII PTFI antara pihak pengusaha dan para perwakilan karyawan," kata Paulus Yanengga Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika.

"Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan adalah satu hal krusial yang perlu terus dijaga di dalam setiap perusahaan demi menjamin lancarnya kegiatan usaha dan terus mengalirnya nilai tambah dari kegiatan perusahaan bagi bangsa dan negara” imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya