PLN Kasih Tips Aman Gunakan Listrik, Jangan Sampai Korsleting!

Pemasangan instalasi listrik sebaiknya dilakukan oleh Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Mar 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 17:45 WIB
20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memberikan penjelasan mengenai kewenangan yang bisa dijalankan. Tidak semua yang berhubungan dengan listrik bisa ditangani oleh PLN. Sesuai dengan Undang-undang no. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja.

Dengan defisini tersebut maka urusan kabel dan istalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik. PLN pun megimbau pemilik rumah dihimbau untuk menggunakan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya kabel tidak mudah terkikis dan terkelupas.

Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan menjelaskan,  pemasangan instalasi listrik sebaiknya dilakukan oleh Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya.

"Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Setelah instalasi listrik rumah tangga dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi. Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.

Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya. Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website slodjk.esdm.go.id.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perawatan Berkala

PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja. (Dok PLN UID Jakarta Raya)
PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja. (Dok PLN UID Jakarta Raya)

Setelah pemakaian sehari-hari, pengecekan dan perawatan instalasi listrik pun sebaiknya dilakukan berkala. Instalasi listrik yang aman akan membuat penghuninya terhindar dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.

“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Dan juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ungkap Doddy.

Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

"Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami menghimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya," tambah Doddy.

Untuk peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya