Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Pengembalian Dana Nasabah WanaArtha Life

Nasabah pemegang polis WanaArtha Life berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan serta menetapkan pengembalian dana atau portofolio yang disita

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Nasabah pemegang polis WanaArtha Life berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan serta menetapkan pengembalian dana atau portofolio yang disita kepada mereka dari perusahaan asuransi yang telah beroperasi selama 47 tahun tersebut.

"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata seorang pemegang polis Wanaartha Life Francesca dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan para nasabah Wanaartha Life menyakini perusahaan itu memiliki rekam jejak yang baik selama beroperasi dan tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

Para pemegang polis mendukung keberlanjutan usaha asuransi tersebut sepenuhnya sehingga MA diharapkan segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life.

"Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita akan membuat perusahaan berjalan kembali dan kami pemegang polis bisa kembali melanjutkan kehidupan," ujar dia.

Senada dengan itu, nasabah Wanaartha Life lainnya Wahjudi juga berharap MA dapat menegaskan kebenaran yang hakiki dan mendasar khususnya terkait masalah para pemegang polis.

Ia memohon MA adil dalam memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah Wanaartha Life sebagai pihak ketiga sehingga pengembalian dana juga dapat dilakukan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harapan ke OJK

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Di samping itu, para komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan oleh para nasabah untuk berfungsi sebagai otoritas sejati yang sarat dengan keberanian. Termasuk membantu nasabah Wanaartha Life dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka alami saat ini.

"Jangan ketika Wanaartha Life bermasalah kemudian OJK memalingkan wajah, tidak membantu mencarikan solusi. Jangan hanya mengedepankan peraturan dan sanksi, somasi dengan mencabut izin usaha perusahaan itu," katanya.

Terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara Prof. Amad Sudiro menyarankan MA memberikan atensi besar. Sebab, kasus ini mendapatkan perhatian publik. Caranya, ialah dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah Wanaartha Life.

"Sebenarnya proses hukum acara ada batasannya, misal, di PN berapa hari, pengadilan tinggi, serta MA berapa hari. Itu sudah diatur dalam hukum acara," kata dia.

Biasanya, sambung dia, MA akan melihat secara teliti. Namun, kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik dapat diprioritaskan.

 

Belum Inkrah

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Meski perkara tersebut belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus tersebut. Jika pengadilan sudah memutuskan rekening Wanaartha Life tidak ada kaitannya dengan kasus lain, yakni Jiwasraya maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.

Ia yakin MA termasuk pula para hakim-hakim di dalamnya memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah Wanaartha Life.

Pihak Kejaksaan Agung, sebelumnya, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan kasasi ke MA, merespons putusan majelis hakim perkara Nomor 15/PID.SUS/Keberatan/TPK/2020/PN.JKT.PST yang telah menerima permohonan keberatan manajemen Wanaartha.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp2,4 triliun.

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran subrekening efek dengan Nomor Perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Terhadap hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) minta Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya untuk dibuka kembali rekeningnya.

Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya