BPJS Ketenagakerjaan Syariah Sudah Hadir di Aceh

Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan diterapkan di beberapa provinsi lainnya seperti, Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2022, 15:30 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Provinsi Aceh telah menerapkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syariah. Layanan ini akan dikembangkan ke beberapa provinsi lainnya. 

"Pada klaster Industri Keuangan Syariah, opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh," kata Sri Mulyani usai Rapat Pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Ruang Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Layanan yang sama juga akan diterapkan di beberapa provinsi lainnya seperti, Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat. Apalagi KNEKS akan diperluas hingga ke setiap daerah.

"Nanti komite daerah ekonomi syariah sudah dan akan dibentuk ini. (Sehingga) akan makin mempercepat memberikan dukungan lebih nyata untuk layanan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Atas ujicoba tersebut Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati opsi syariah ini. Selain itu, inisiatif penggunaan skema KPBU Syariah juga terus didorong sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur.

Saat ini, kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek KPBU Kementerian PUPR sejak 2015 hingga Februari 2022 mencapai Rp 10,62 triliun. Kementerian PUPR juga telah menyampaikan shortlist tiga proyek untuk menjadi opsi pilot project KPBU Syariah di level pusat, dengan nilai proyek masing-masing Rp 3,8 triliun, Rp 883 miliar dan Rp 770 miliar.

"Terkait program konversi BPD, Pemda Riau saat ini sedang melakukan konversi Bank Riau Kepri berbasis Syariah," kata dia.

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan dalam rangka mempercepat Indonesia sebagai negara produsen produk halal, pihaknya akan membuat kelembagaan KNEKS di berbagai daerah. Agar, pemerintah memiliki data ekonomi syariah yang lebih lengkap.

"Kita akan membangun kelembagaannya sampai ke daerah dengan membangun komoditi daerah ekonomi dan keuangan syariah di seluruh provinsi," kata dia.

"Sudah ada sekarang itu adalah di Sumatera Barat, akan ada di Riau, Jabar dan Jatim dan akan terus dikembangkan," sambungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

BPJS Ketanagakerjaan Bayar Klaim Rp 42,78 Triliun di 2021

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selama tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 42,78 triliun kepada 3 juta peserta.

“Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK,” Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, Public Expose LK-LPP BPJAMSOSTEK Tahun 2021, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, Anggoro menyebut dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta diantaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 triliun.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima,” ujarnya.

Anggoro yakin pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

“Meski di tahun 2021 banyak tantangan yang dihadapi oleh BPJAMSOSTEK, namun kami terus berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik sehingga tingkat Kesehatan Keuangan DJS masuk dalam kategori sangat sehat dan aman,” ujarnya.

Ragam Inovasi

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam upaya merespon perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi dan beragam tantangan lain di depan, BPJAMSOSTEK meluncurkan beragam inovasi layanan di tahun 2021, diantaranya dengan melakukan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), serta meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial.

Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap.

“Simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim yang dilakukan BPJAMSOSTEK mampu memangkas masa tunggu klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 8 hari menjadi rata-rata 1,05 serta meningkatkan success rate klaim JHT dari 55 persen di bulan Januari, menjadi 95 persen di akhir tahun 2021,” katanya.

 

Kanal Online

Disisi lain, kanal online lebih banyak dipilih oleh para peserta, terbukti dari melonjaknya angka penggunaan JMO dan Lapak Asik dari 36 persen menjadi 76 persen.

Selain itu di tahun 2021, BPJAMSOSTEK kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi mitra penyedia data dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut berhasil disalurkan kepada 8,9 juta pekerja yang juga merupakan peserta  BPJAMSOSTEK.   

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya