BPK Minta Pemerintah Kembalikan Dana PEN Garuda Indonesia Rp 7,5 T ke Kas Negara

Dalam pemeriksaan BPK ditemukan bahwa ada sisa dana investasi pemerintah dalam rangka rangka PEN tahun 2020 dan 2021 ke Garuda Indonesia Rp 7,5 triliun yang tidak disalurkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2022, 11:57 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2022, 11:55 WIB
BPK rapat paripurna dengan DPR
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan laporan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Rapat Paripurna tersebut tentang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengembalikan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang tidak disalurkan ke kas negara. Dalam hitungan BPK, jumlahnya kurang lebih Rp 7,5 triliun. 

Kepala BPK Isma Yatun menjelaskan, dalam pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ditemukan bahwa ada sisa dana investasi pemerintah dalam rangka rangka PEN tahun 2020 dan 2021 ke Garuda Indonesia Rp 7,5 triliun tidak disalurkan.

Isma Yatun merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan sisa dana investasi ke kas umum negara.

"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar mengembalikan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun ke rekening kas umum negara," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6).

Diketahui, pemerintah mengupayakan berbagai cara untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo bahkan akan negosiasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana Rp 7,5 Triliun.

Dana untuk suntikan modal ke Garuda Indonesia ini bersumber dari dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (IP-PEN) tahun 2020 yang disiapkan untuk maskapai pelat merah itu.

"Dari yang disampaikan pada beberapa rapat yang lalu, sebenarnya masih ada program IP PEN sebesar Rp 7,5 triliun yang masih ada di rekening sementara di Kementerian Keuangan. Dulu kan di awal 2020 itu sebesar Rp 8,5 triliun yang sempat cair Rp 1 triliun,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, pada 9 November 2021.

Tiko menambahkan, dari dana tersebut, sebesar USD 90 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun akan digunakan untuk awal proses hukum. Karena kata dia, kreditur ingin di awal ada semacam token dari pemerintah untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan permasalahan.

"Namun sisanya dicairkan setelah proses restrukturisasi sepakat. Jadi kondisional, Kalau mereka sepakat turunkan utangnya, mengurangi biaya leasingnya, baru pemerintah komitmen tambah modal baru, Ini nanti kondisional tergantung negosiasi," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dapat Predikat WTP 2021, Jokowi: Pencapaian Baik di Tahun yang Berat

Presiden Jokowi menerima apresiasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dari BPK RI di Istana Kepresidenan Bogor
Presiden Jokowi menerima apresiasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dari BPK RI di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur, pemerintah pusat kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP Oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) untuk Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangannya.

Menurut dia hal itu merupakan sebuah pencapain yang baik di tahun yang berat.

"Alhamdulillah tahun 2021 bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian, ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang sangat berat di 2021 dan hasil laporan ini akan menjadi landasan untuk pemerintah untuk terus melakukan perbaikan," kata Jokowi di Istana Bogor seperti dikutip lewat daring, Kamis (23/6/2022).

Jokowi menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK terkait semua kelemahan harus segera diperbaiki.

Menurut dia, terutama adalah sistem pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berdampak terhadap kepada kewajaran penyajian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2021.

Jokowi berharap, dengan perbaikan yang bisa segera dilakukan, kedepannya tata kelola keuangan negara bisa akan semakin baik lagi. Sebab predikat WTP bukanlah tujuan akhir bagi Jokowi.

"Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, tujuannya adalah bagaimana kita mampu menggunakan uang rakyat sebaik-baiknyanya, mengelola dan memanfaatkan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya," kata dia.

Sampaikan Apresiasi

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan apresiasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Jokowi segera menindaklanjuti laporan BPK tersebut.

"Alhamdulillah kami pimpinan BPK baru saja bertemu dengan Bapak Presiden dalam kegiatan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021," kata Ketua BPK Isma Yatun usai bertemu Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (4/6/2022).

"Bapak Presiden sangat mengapresiasi atas hasil dari pemeriksaan terkait yang di dalam substansi IHPS tersebut," sambung Isma yang hadir bersama para anggota BPK lainnya.

Pada pertemuan tersebut, BPK juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan substansi yang ada di IHPS II tersebut. Mulai dari, penguatan ekonomi hingga penguatan sumber daya manusia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

infografis opini bpk
berikut hasil audit bpk pada puluhan lembaga negara (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya