Liputan6.com, Jakarta Sepanjang semester-I 2022, pemerintah telah membayarkan subsidi sebesar Rp 96,4 triliun. Realisasi tersebut baru 20,5 persen dari pagu yang dianggarkan.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tahun ini pemerintah akan membayarkan subsidi lebih dari Rp 500 triliun.
Baca Juga
"Subsidi dalam hal ini semester-I mencapai Rp 96,4 triliun. Ini masih kecil karena kita perkirakan jumlah subsidi lebih dari Rp 500 triliun," kata Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/7).
Advertisement
Subsidi tersebut akan digunakan untuk solar, LPG, pupuk, perumahan, dan subsidi KUR. "Ini semua selimut yang digunakan untuk melindungi masyarakat," katanya.
Realisasi penyaluran subsidi tersebut secara volume juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Subsidi untuk BBM naik menjadi 7 juta kiloliter (KL) dari seblumnya hanya 6,1 juta KL.
Volume LPG 3 Kg naik menjadi 3,2 juta MT dari semula hanya 3 juta MT. Listrik bersubsidi juga naik menjadi 38,4 juta pelanggan dari semula 37,5 juta pelanggan.
Subsidi pupuk juga naik menjadi 4,1 juta ton dari 3,8 juta ton. Subsidi perumahan naik menjadi 63.200 dari 54.500 unit. Sedangkan subsidi KUR naik mnjadi Rp 171 triliun.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kompensasi BBM dan Listrik
Selain itu, dalam periode yang sama, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 104,8 triliun untuk membayar kompensasi BBM dan listrik. Realisasi tersebut baru 35,7 persen dari pagu yang dianggarkan pemerintah.
"Per semester I realisasi kompensasi yang sudah dibayarkan pemerintah sebesar Rp 104,8 triliun atau 35,7 persen dari pagu," kata dia.
Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik di dalam negeri. Sehingga total kompensasi BMM dan listrik tahun 2021 telah diselesaikan pada semester-I 2022.
Di sisi lain, dalam menghadapi tekanan global terhadap harga energi pemerintah menambah anggaran kompensasi sebesar Rp 275 triliun. Sehingga kompensasi yang perlu dibayarkan tahun oleh pemerintah sebesar Rp 293,5 triliun.
Dia menambahkan, sampai semester-I 2022 realisasi program Kartu Prakerja telah menyerap anggaran Rp 5,8 triliun atau 50,5 persen dari pagu yang dianggarkan. Selama 6 bulan, program ini telah diikuti 1,6 juta masyarakat pencari kerja.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Beban Kompensasi dan Subsidi Listrik Diproyeksi Rp 127,9 Triliun di 2022
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi sektor ketenagalistrikan mencapai Rp 127,9 triliun di 2022. Angka ini setara 25 persen dari kebutuhan subsidi sektor energi yang berkisar Rp 518 triliun.
"Jadi, cukup besar yang dibutuhkan belanja APBN untuk subsidi dan kompensasi listrik," ujar Direktur Pembinaan Program Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/6).
Jisman merinci, alokasi untuk subsidi listrik tahun ini mencapai Rp 65,1 triliun. Kemudian, pembayaran kompensasi listrik sebesar Rp26,8 triliun.
Adapun, lonjakan pembiayaan subsidi di tahun ini lebih disebabkan oleh kenaikan harga komoditas energi dunia akibat perang Rusia dan Ukraina. Khususnya harga Indonesian Crude Price (ICP) yang telah menembus di atas USD 100 per barel.
"Padahal, dalam asumsi APBN sekitar USD 63 per barel," ucapnya.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya mengurangi beban APBN di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian. Antara lain dengan melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mulai 1 Juli 2022 besok.
"Selain itu, kita berupaya terus agar ke depan subsisdi lebih tepat sasaran," tutupnya.
Siap-Siap, Tarif Listrik Pelanggan PLN Golongan ini Naik per 1 Juli 2022
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" tegasnya
Advertisement