Liputan6.com, Jakarta Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, tingkat pengetahuan publik terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengganti NPWP masih relatif rendah. Artinya, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui hal tersebut.
Survei dilakukan dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah Teknik memiliki sampel melalui proses pemanggilan nomor telepon secara acak kepada 1.246 responden yang dipilih melalui proses RDD. Survei dilakukan 9-12 Juli 2022
Baca Juga
“Kita tanya apakah bapak ibu tahu NIK akan digunakan sebagai ganti NPWP. Yang tahu baru sedikit hanya 28,9 persen diantara mereka yang punya NPWP," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, Minggu (31/7/2022).
Advertisement
"Tetapi tingkat pengetahuan mereka yang punya NPWP yang penghasilannya diatas Rp 4 juta per bulan lebih banyak yang tahu 43,4 persen,” lanjut dia.
Dia menegaskan, secara umum pihaknya menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP relatif rendah.
Lebih lanjut, dari 1.246 responden, sekitar 27,5 persen memiliki NPWP, dari yang memiliki NPWP sekitar 52,4 persen pernah menyampaikan SPT pajak dan 62,6 persen mengaku membayar PPh baik secara langsung atau melalui perusahaan tempat kerjanya.
Dikelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, kepemilikan NPWP jauh lebih banyak yaitu, 43 persen.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lebih Banyak Laki-Laki
Dilihat dari gender, cenderung lebih banyak laki-laki yang memiliki NPWP dibanding perempuan. Tetapi kelompok perempuan cenderung rajin melaporkan SPT dan membayar pajak dibanding laki-laki, artinya perempuan lebih patuh.
Selanjutnya, menurut usia, semakin tua maka semakin tinggi kepemilikan NPWP. Usia 17-21 tahun hanya 12,6 persen karena mereka masih kuliah karena belum punya pendapatan.
“Tapi dilihat kelompok usia kesediaan melapor SPT dan membayar pajak itu lebih tinggi dikalangan anak muda ketimbang orang tua. Ini poin bagus, jika mereka anak muda punya penghasilan maka akan lebih patuh,” ujarnya.
Dari sisi pendidikan, semakin tinggi pendidikan maka semakin punya NPWP, termasuk kesediaan mereka melaporkan SPT dan pajak juga semakin tinggi.
Adapun penilaian responden soal kemudahan membayar pajak, dari yang memiliki NPWP mayoritas merasa pembayaran pajak dapat secara mudah atau cukup mudah dilakukan. Demikian pula mereka yang memiliki NPWP dan berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan.
Kemudian terkait evaluasi terhadap pelayanan petugas pajak, responden yang memiliki NPWP mayoritas merasa puas atau cukup dengan pelayanan yang diberikan petugas pajak.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
42 Juta NIK Bisa Jadi NPWP, Ditjen Pajak Cocokkan Data dengan Dukcapil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP) para perayaan Hari Pajak selasa 17 Juli 2022. Dengan peresmian ini maka NIK akan bisa berfungsi sebagai NPWP.
Secara total, DJP menargetkan bisa mengintegrasikan NIK sebagai NPWP sedikitnya 42 juta wajib pajak yang sudah terdaftar.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, DJP akan melakukan pemadanan dengan Ditjen Dukcapil. Dengan begitu, nantinya ada 42 juta nomor KTP yang bisa dipakai sebagai NPWP untuk mengisi DJP online.
“42 juta wajib pajak terdaftar saat ini yang sudah kami coba terus lakukan pemadanan,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (28/7/2022).
Suryo melanjutkan saat ini sudah ada 19 juta NIK yang bisa dipakai sebagai NPWP. Namun dia mengaku ada kemungkinan NIK dalam master data DJP sedikit berbeda dengan milik Dukcapil.
Itu sebabnya otoritas pajak kerap melakukan pemadanan. Kendati demikian, Suryo berterus terang bahwa masyarakat bisa melakukan aktivasi sendiri untuk mengaktifkan NIK menjadi NPWP.
Dia menyatakan cara mengaktifkannya pun tergolong mudah. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan NPWP terlebih dahulu. Setelah berhasil login, bisa mengisi kolom NIK di fitur profil.
Wajib pajak diimbau untuk memasukan NIK sesuai dengan yang diberikan Ditjen Dukcapil, klik simpan, lalu keluar atau logout. Setelah dilakukan penyesuaian, wajib pajak bisa login kembali dan kali ini memakai NIK sebagai NPWP.
Bagi yang belum terpadankan, sambung Suryo, bisa secara mandiri terintegrasi dengan sistem informasi milik DJP dengan melakukan langkah-langkah tersebut.
Suryo beranggapan hal itu juga akan memudahkan kedua belah pihak, baik otoritas pajak ataupun wajib pajak. Dia menilai semakin banyak yang terpadankan akan semakin bagus.
“Karena yang namanya NIK itu akan bergerak, bertambah dan juga berkurang, karena wajib pajak sebagian ada yang meninggal,” ungkap Suryo.
NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Bisa Lagi Mangkir Bayar Pajak?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, berharap penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
Yon Arsal menegaskan, penggunaan NIK jadi NPWP ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal pajak (DJP).
Hal itu mengacu pada salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak, yakni kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
"Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," kata Yon Arsal dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan, saat ini wajib pajak yang sudah memiliki NPWP cukup melakukan validasi melalui DJP Online. Sementara, untuk wajib pajak yang baru mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK.
"Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP, maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yon menyebutkan 3 pilar lain diantaranya, pilar kepatuhan dalam melakukan pelaporan pajak, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Advertisement