Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memerangi praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mencekik masyarakat dengan bunga tinggi. Antara lain melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).
"OJK senantiasa melindungi masyarakat dari banyaknya praktik rentenir," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam Journalist Class Tahap 2 di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga
Dalam bahan paparannya tercatat, realisasi penyaluran program Kredit Melawan Rentenir tersebut mencapai Rp4,4 triliun di akhir Triwulan II-2022. Angka ini menjangkau 337,9 debitur.
Advertisement
OJK berharap, melalui pemberian program Kredit lawan rentenir tersebut bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir maupun pinjol ilegal. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.
Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.
"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).
Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.
OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Turun Terus, jadi Rp 550 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren restrukturisasi kredit perbankan terus mengalami penurunan seiring terjaganya tren pemulihan ekonomi nasional dan terkendalinya laju penularan Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mencatat, saat ini, restrukturisasi kredit perbankan turun menjadi Rp550 triliun dari masa puncak Covid-19 yang mencapai Rp 900 triliun.
"Bisa disampaikan yang di restrukturisasi itu turun tajam, dari hampir mendekati Rp900 triliun dalam pandemi, menjadi Rp 550 triliun di data terakhir," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022, di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Dilihat dari kebutuhan, lanjut Mahendra, permintaan kredit restrukturisasi berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Hal ini menandakan kondisi dunia usaha mulai normal.
Akan tetapi, terdapat satu sektor yang permintaannya masih di atas 38 persen yakni sektor makanan dan minuman. Dengan catatan capaian negatif tersebut hanya terdapat di wilayah tertentu.
"Kalaupun di dalami, terlihat tidak merata diantara wilayah area yang membutuhkan kredit restrukturisasi yang tinggi untuk makanan dan minuman ini. Yang mencolok sekali ialah Bali. Sedangkan, yang lain menunjukan bahwa angkanya pun sudah berada di bawah 20 persen," bebernya.
Advertisement
Terus Berlanjut
Oleh karena itu, OJK berharap tren penurunan restrukturisasi kredit ini terus berlanjut di tengah terjaganya tren pemulihan ekonomi nasional.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Fokusnya juga meyiapkan respon yang targeted itu industri atau wilayah tertentu berhadapan dengan kondisi ancaman perekonomian global," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.comÂ