Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi bermasalah untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link yang banyak memakan korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Hal ini untuk mewujudkan industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
Baca Juga
"Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan, seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (13/9)
Advertisement
Bagi perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, lanjut Ogi, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sementara untuk jangka menengah dan panjang, OJK fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan dukungan permodalan yang memadai dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni .
"SDM yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif," tutupnya.
OJK Terbitkan Aturan Baru Unit Link, Simak Rinciannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dikutip Minggu (27/3/2022).
Riswinandi mengatakan, aturan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link.
"Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis unit link benar-benar telah memahami produk yang dibeli. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis," paparnya.
Perbaikan unit link ini bertujuan agar pengelolaan aset dapat dilakukan dengan lebih hati-hati. Sehingga kasus sengketa dan permasalahan dalam pengelolaannya yang kerap terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan wajib melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
"Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis," imbuh Riswinandi.
Setelah pemegang polis membeli produk, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk konfirmasi ulang. Untuk memastikan unit link yang dibeli telah sesuai permohonan, dan dipahami baik oleh sang pembeli.
Advertisement
Potensi Perselisihan
Guna mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
SEOJK PAYDI ini pun turut mengatur soal isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan wajib menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.
Penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap 3 bulan, atau sesuai dengan periode pembayaran premi. Lalu, penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap 3 bulan.