Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lakukan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2022, sebagai kelanjutan upaya pengendalian dampak inflasi di Kota Tangerang bertempat di Aula Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Kamis (6/10/22).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan, dalam skala nasional ini terjadi peningkatan inflasi yang perlu diwaspadai bersama. Juga menjadi perhatian para pemerintah daerah dalam hal pengendalian harga kebutuhan pokok di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga
“Ada peningkatan sekitar 1 persen dan ini harus kita waspadai bersama. Maka saya mengajak seluruh pihak untuk semakin responsif untuk menghadapi kenaikan-kenaikan harga di masyarakat,” ungkap Arief, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Menurutnya, berbagai upaya pengendalian yang dilakukan Pemkot Tangerang agar bisa terus didorong dan menyentuh pada kebutuhan masyarakat.
“Bantuan sosial terus didistribusikan, baazar sembako murah juga masih berjalan, hingga upaya hemat energi melalui pembebasan biaya tarif Si Benteng dan Tayo, diharapkan dapat terus menekan dampak inflasi dan meringankan beban masyarakat,” ujar Arief.
Lahirkan Kebijakan
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, terselenggaranya pembahasan ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang berkelanjutan berkaitan dengan program Pemkot dalam mengendalikan inflasi di Kota Tangerang.
"Semoga dengan kebijakan yang ada, hal ini bisa terus disesuaikan dengan perkembangan dan situasi yang dinamis di tengah masyarakat kita," katanya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bank Indonesia Provinsi Banten, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Perwakilan TPID Provinsi Banten serta jajaran lainnya terkait penanganan TPID di Kota Tangerang. (Pramita Tristiawati)
Advertisement
Inflasi September 2022 Tembus 5,95 Persen, Kemenkeu: Lebih Rendah dari Perkiraan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan inflasi September 2022 yang mencapai 5,95 persen (yoy) dinilai lebih rendah dibandingkan perkiraan Kemenkeu sebelumnya pasca penyesuaian harga BBM domestik.
Meskipun demikian, Pemerintah akan terus memonitor pergerakan inflasi pasca penyesuaian harga BBM domestik sehingga terus dapat terkendali pada level rendah.
Secara bulanan (mtm), bulan September mencatatkan inflasi sebesar 1,17 persen yang didorong terutama oleh kenaikan harga BBM. Inflasi pangan bergejolak (volatile food) sedikit meningkat ke angka 9,02 persen (yoy) (Agustus: 8,93 persen).
Hal ini didorong oleh masih melimpahnya stok pangan hortikultura, minyak goreng, dan ikan sehingga mampu menahan inflasi naik lebih tinggi.
Akan tetapi, harga beras sedikit mengalami peningkatan seiring berlangsungnya musim tanam. Pada sisi lain, deflasi pada bawang merah dan cabai merah berkontribusi pada terjaganya inflasi volatile food.
“Pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas pangan agar inflasi pangan tetap terkendali," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
"Hal ini terbukti memberikan hasil yang baik sehingga penggunaan berbagai anggaran seperti anggaran ketahanan pangan dan anggaran infrastruktur untuk memperlancar penyediaan pangan yang mudah dan terjangkau akan terus diperkuat. Dana Isentif Daerah (DID) yang diberikan kepada pemerintah daerah juga terbukti efektif mendorong daerah untuk lebih bekerja keras lagi dalam pengendalian inflasi di wilayahnya,” jelas dia.
Inflasi Inti
Inflasi inti (core inflation) pada September 2022 meningkat pada level yang moderat sebesar 3,21 persen (Agustus: 3,04 persen, yoy). Kenaikan inflasi inti terjadi pada hampir seluruh kelompok barang dan jasa, seperti sandang, layanan perumahan, pendidikan, rekreasi, dan penyediaan makanan dan minuman/restoran.
“Kenaikan inflasi inti mencerminkan peningkatan permintaan domestik secara keseluruhan sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi,” lanjut Febrio.
Inflasi harga diatur pemerintah (administered price) pada September 2022 meningkat menjadi 13,28 persen (Agustus: 6,84 persen) didorong oleh penyesuaian harga BBM (bensin dan solar).
Sebagai rambatannya, terjadi kenaikan pada tarif angkutan umum, baik transportasi daring, bus Antar Kota Antar Provinsi/AKAP, maupun Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
“Sumbangan inflasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih kecil dari perkiraan Pemerintah. Potensi rambatan kenaikan harga juga sudah diantisipasi dengan penyaluran bantuan sosial tambahan, baik berupa bantuan langsung tunai maupun bantuan subsidi upah,” lanjut Febrio.
Advertisement