Liputan6.com, Jakarta Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pihaknya menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Hal tersebut telah tertuang pada keputusan menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022. Tak hanya itu, dari keputusan yang tertera pemerintah juga membuka peluang bagi para pelamar dengan pengalam kerja paling singkat yakni dua tahun.
Baca Juga
"Kemudian terhadap Jabatan Fungsional teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujar Alex pada keterangan resmi, Sabtu (29/10/2022).
Advertisement
Dalam keputusannya, disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sedangkan untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
"Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan," terang dia.
Jangan Percaya Oknum
Dia pun menghimbau kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.
“Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” kata dia.
Sebagai informasi, calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen hingga 25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Dibuka 31 Oktober, Waspada Calo
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan ASN PPPK Tenaga Kesehatan 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menghimbau, untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN, paling lambat 28 Oktober 2022.
"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi, dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama, kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumuman lowongan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
Untuk itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.
Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.
"Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas," tegasnya.
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Pelaksanaan seleksi PPPK 2022 tersebut dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).