Liputan6.com, Jakarta Sejumlah atlet badminton berprestasi seperti Anthony Sinisuka Ginting, Hendra Setiawan, Marcus Gideon, Muhammad Ahsan, hingga Fajar Alfian resmi diangkat menjadi PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Informasi itu terlihat dari unggahan pada akun Instagram milik Fajar Alfian, yang menceritakan proses dirinya bisa diangkat jadi PNS setelah mengikuti proses seleksi sejak 2018.
"Terimakasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @fajaralfian95, Kamis (10/11/2022).
Advertisement
Bila mengacu ke belakang, pemerintah pada 2018 silam memang membuka jalur khusus kepada para atlet berprestasi untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Cerita ini bermula jelang perhelatan Asian Games 2018 pada awal tahun tersebut, ketika pengangkatan atlet jadi PNS diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kala itu, Asman Abnur bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Sehingga ke depan atlet ini memiliki masa depan untuk menjadi PNS yang nantinya bisa dia gunakan di masing-masing unit kerjanya. Kita harapkan masa depannya lebih baik dan memberikan motivasi kepada atlet sekarang," ujar Asman.
Â
Masa Depan Atlet
Sementara Menpora Imam Nahrawi berterima kasih kepada Kementerian PANRB, yang telah peduli terhadap masa depan atlet Indonesia. Salah satunya dengan jaminan untuk mengangkat para atlet berprestasi sebagai PNS.
"Dengan kebijakan ini, para atlet di seluruh Indonesia akan semangat lagi dan memiliki masa depan. Dan, itu bisa memacu semangat atlet untuk berlomba-lomba memberikan prestasi terbaik untuk negara," ungkapnya.
Usulan tersebut berbuah pada tersedianya formasi khusus atlet berprestasi pada gelaran CPNS 2018. Tercatat, sebanyak 198 atlet berprestasi mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ujian masuk di tahun itu.
Sama seperti peserta umum lainnya, para atlet tersebut juga harus melalui rangkaian tes, mulai dari SKD hubgga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, ada sedikit keringanan nilai tes SKD bagi para atlet berprestasi.
Pengecualian khusus pun diberikan bagi atlet yang nantinya lolos seleksi CPNS, yakni tetap dapat menjadi olahragawan baik di ajang nasional maupun internasional.
Advertisement
Pengumuman! Gaji PNS Tak Naik di 2023
Sebelumnya, dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 pemerintah tidak mengusulkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya tahun depan gaji PNS akan tetap seperti sekarang meskipun terjadi kenaikan harga-harga di tingkat konsumen akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Memang di usulan RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).
Made menjelaskan penyusunan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sementara kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu.
Sehingga saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN. "Pada saat penyusunan nota keuangan di bulan Juli belum ada kenaikan harga BBM, sehingga kebijakan usulan kenaikan gaji belum dipertimbangkan," tuturnya.
Meski begitu, sebenarnya pemerintah masih punya kesempatan mengusulkan anggaran untuk kenaikan gaji para ASN. Mengingat RAPBN 2023 sedang dalam pembahasan bersama DPR-RI. Namun pemerintah memilih untuk tidak mengusulkan tambahan anggaran bagi para abdi negaranya.
"Sementara belum ada usulan (kenaikan gaji PNS)," kata dia.
Anggaran
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (20/9).
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement