Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi bermasalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Hal itu disampaikan Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan, perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life (WAL) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kemudian, pada Jumat (30/12/2022), pihak perusahaan menyerahkan RPK kepada OJK.
Advertisement
"Wanaartha kemarin sempat menunda RUPSLB untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi, tapi pada Jumat 30 Desember jam 23.00 WIB mereka menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi, kami sedang mereview RPK tersebut dan pembubaran RUPS tersebut seperti apa," kata Ogi.
Rencananya setelah RPK selesai dikaji oleh OJK, baru akan ditindaklanjuti untuk arahan selanjutnya. "Kami akan tindak lanjuti, tapi ini belum melampaui 30 hari yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada 5 Desember 2022.
Â
Tak Bisa Penuhi Syarat OJK
Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan asuransi mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Â
Advertisement
UU PPSK Disahkan, LPS Dapat Mandat Baru jadi Penjamin Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini, belum ada aturan yang mengatur LPS sebagai penjamin polis asuransi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU P2SK oleh DPR.
"Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (15/12).
Menurutnya, penambahan mandat terhadap LPS untuk menjamin industri asuransi, dapat mempercepat sumber pendanaan jangka panjang yang stabil. Di samping itu, penjaminan asuransi juga bentuk pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para peserta asuransi dari moral hazard.
Moral hazard dapat dimaknai sebagai satu kejadian ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Sementara satu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.
Meski sudah disahkan, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi usai pengesahan RUU PPSK. Sri Mulyani menyebutkan, LPS memiliki 5 tahun masa persiapan untuk menjalani tugas baru.