Liputan6.com, Jakarta - Ramai diberitakan di media sosial maupun pesan singkat mengenai pengenaan pajak penghasilan atau PPh sebesar 5 persen kepada pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa tidak ada skema kebijakan baru dalam aturan tersebut sehingga menambah beban pajak.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, aturan mengenai PPh sebesar 5 persen ini sudah ada sejak lama. Perubahan yang dilakukan pemerintah untuk PPh adalah penyesuaian lapisan tarif atau tax bracket.
Advertisement
Neilmaldrin memastikan bahwa perubahan laposan tarif ini membuat administrasi PPh lebih adil dengan dukungan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.
"Untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Belasting.id, Selasa (3/1/2023).
Penyesuaian tax bracket ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pertama, untuk lapisan tarif pertama berubah dari Rp 0 hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen.
Lapisan kedua, dari yang semula >Rp 50 juta-Rp 250 juta menjadi >Rp 60-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.
Lapisan ketiga, penghasilan kena pajak >Rp 250-Rp 500 juta er tahun tidak mengalami perubahan dengan beban PPh 25 persen.
Lapisan penghasilan kena pajak keempat, berubah dari >Rp 500 juta per tahun menjadi >Rp 500 juta- Rp 5 miliar dikenakan beban PPh 30 persen.
Lapisan kelima merupakan tax bracket baru untuk penghasilan kena pajak >Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Â
Hitungan
Melalui perubahan tersebut, orang pribadi dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan tetap masuk dalam tax bracket lapisan pertama sebesar 5 persen setelah dikurangi PTKP Rp 54 juta untuk orang pribadi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Dia menegaskan dengan skema lama maupun dengan skema baru beban PPh bagi yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan tetap sejumlah Rp 300.000. Hal tersebut dari pengurangan penghasilan Rp 60 juta dengan PTKP Rp 54 Juta.
Alhasil, penghasilan kena pajak Rp 6 juta. Angka tersebut masuk dalam lapisan tarif PPh pertama untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif 5 persen.
"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya," tambahnya.
Advertisement