Jangan Mangkir, Seluruh PNS dan TNI/Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan Tiap Tahun

Pelaporan harta kekayaan PNS, TNI dan Polri dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2023, 18:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 18:45 WIB
Momen Jokowi Kumpulkan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pertemuan dihadiri oleh 559 personil Polri yang terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, serta Kapolres. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan TNI/Pri wajib melaporkan harta kekayaan tiap tahun.

Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara (PNS, PPPK, TNI/Polri), baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," tegas Azwar Anas dalam isi SE Menteri PANRB 02/2023, dikutip Rabu (8/2/2023).

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Momen Jokowi Kumpulkan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD berdoa saat melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

 


Teknis Penyampaian

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya