Usai Larang Thrifting, Kemenkop UKM Terima 21 Pengaduan dari Pedagang

Laporan yang masuk keKemenkop UKM di antara lain mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce. Lalu, meminta solusi pemerintah atas dampak kebijakan melarang penjualan barang impor.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 15:00 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, terdapat 21 pengaduan mengenai aktivitas jual beli baju bekas impor usai pemerintah menegaskan melarang thrifting. Jumlah ini tergolong sedikit.

"Kemarin ada sekitar 21 laporan, 7 laporan terverifikasi 4 pelaporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," ujar Teten saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Rincian laporan tersebut adalah sebanyak 6 laporan dari Jawa Barat, 6 laporan dari DKI Jakarta, 1 laporan dari Riau, 1 laporan dari Yogyakarta, 1 laporan dari Sulawesi Utara, dan 1 laporan dari Banten.

Laporan di antara lain mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce. Lalu, meminta solusi pemerintah atas dampak kebijakan melarang penjualan barang impor.

Ketiga, meminta koneksi produsen tekstil sebagai pengganti larangan menjual barang bekas impor.

"Jadi ini sebenarnya yang positif ya, jadi kita ingin mereka sudah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline WhatsApp 0811-1451-587, call center 1500-587 dan menyediakan link untuk diakses para pedagang yang terdampak kebijakan larangan thrifting https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Pakaian Bekas Impor Masih Boleh Dijual Jelang Lebaran, Ini Syaratnya

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki tidak melarang pedagang di tanah air menjual pakaian bekas, asal tidak impor ilegal
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki tidak melarang pedagang di tanah air menjual pakaian bekas, asal tidak impor ilegal (dok. Tira)

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat ini masih mentolerir pedagang kecil yang masih menjual pakaian bekas menjelang lebaran 2023, dengan catatan mereka sudah terlanjur membeli pakaian bekas dari penyelundupan.

"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadhan yang sudah tanggung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan. Tapi yang kita tindak tegas adalah penyelundupan saya kira cukup fair, karena mereka pedagang kecil," kata MenkopUKM Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Namun, KemenkopUKM tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas yang masih berjualan di e-commerce. Bahkan pihaknya bersama Menteri Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual pakaian bekas tersebut.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah apalagi mau lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Mendag telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 30 miliar di Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut KemenkopUKM memberikan solusi bagi pedagang pakaian bekas impor yang hilang mata pencahariannya dengan mempersiapkan 12 produsen tekstil untuk memasok produk lokal kepada mereka.

"Yang siap ada 12 (produsen tekstil) untuk menggantikan barang-barang ilegal impor. Barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif, asal tidak melawan sampah, kalau melawan sampah kaya pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi pasti kalah industri kita," jelas MenkopUKM.

Pedagang Baju Bekas Tak Ditindak, Pemerintah Pilih Incar Importir Ilegal yang Bawa Pakaian Bekas

Pemerintah tidak akan melakukan penindakan kepada pedagang baju bekas impor. Pemerintah lebih memilih untuk menindak banjirnya pakaian bekas impor di akarnya yaitu memberantas penyelundup pakaian atau baju bekas impor.

Saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, sejatinya penjual produk impor yang dilakukan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum.

Berat Hanya saja, mengingat pelaku industri bidang tekstil merupakan pelaku usaha kelas mikro, maka pemerintah mengambil sikap kompromi.

"Kita tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki. Ya kita ada kompromi lah di situ. Yang tadi kita sepakati dengan Kemendag kita per ketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk," ujar Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Langkah ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri tekstil dalam negeri. Sebab menurut Teten, derasnya barang-barang impor terlebih lagi dilakukan secara ilegal, justru mematikan industri tekstil dalam negeri.

Bahkan, kata Teten, saking derasnya barang-barang impor ilegal, sebanyak 31 persen produk tekstil yang masuk ke Indonesia adalah ilegal. Sementara 41 persen adalah produk bekas legal.

"Tadi unrecorded impor 31 persen termasuk pakaian bekas ilegal," ucapnya.

Infografis Gula Indonesia
Produksi gula selalu kurang, impor berdatangan, dan pabrik lokal tutup? (liputan6.com/Trie yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya