11,39 Juta SPT Tahunan 2022 Sudah Dilaporkan Wajib Pajak, Batas Waktu Lapor Hari Ini 31 Maret 2023

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 tumbuh hampir 5 persen yakni 4,97 persen dibandingkan periode pajak sebelumnya.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mar 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 12:00 WIB
Lapor SPT Tahunan
Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Kemenkeu menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni hari ini pukul 23.59 WIB.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 tumbuh hampir 5 persen yakni 4,97 persen dibandingkan periode pajak sebelumnya.

"Hari ini adalah 31 Maret hari terakhir dari penyampaian SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2022. Sampai 31 Maret pukul 9.00 pagi tadi SPT tahunan yang disampaikan 11,39 juta SPT ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi hari ini masih bisa dimasukkan sampai dengan nanti malam," kata Suahasil dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Wamenkeu menyebut rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2022 telah tercapai 58,61 persen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022.

"Terimakasih atas kepatuhan Anda semua terimakasih untuk sama-sama menyampaikan SPT orang pribadi, nanti bulan April adalah deadline SPT badan pada akhir April berarti ada kesempatan berikutnya. Kalau ada yang belum menyampaikan SPT masih ada hari ini untuk tahun 2022," ujarnya.

Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan 2022 Pribadi, dirangkum Liputan6.com, Jumat (24/3/2023).

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
  2. Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
  3. Jika sudah memiliki nomor EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
  4. Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
  5. Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".
  6. Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
  7. Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
  8. Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
  9. Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

 

E-fin

EFIN Pajak
Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

Perlu ingat, sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN milik tiap wajib pajak yang diterbitkan langsung oleh DJP Pajak bersifat rahasia.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN juga digunakan sebagai alat autentikasi dan wajib pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pengguna yang tidak sah.

Cara mendapatkan EFIN melalui laman website DJP Pajak adalah sebagai berikut :

  • Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan melalui online di website DJP atau email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
  • Pengajuan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
  • Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  • Kemudian, untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya