Usai Geruduk Istana, Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor Gubernur Banten Hari Ini

Senada dengan aksi yang dilakukan di Depan Gerdung MK dan Istana Negara, kelompok Buruh akan mengusung tuntutan yang sama yaitu: cabut omnibus law UU Cipta Kerja, tolak RUU Kesehatan, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Jun 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 08:30 WIB
Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi serikat buruh belum berakhir. Pasca menyambangi Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, kaum buruh akan menyerbu Kantor Gubernur Banten pada Selasa, 6 Juni 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh se-Banten akan melakukan aksi lanjutan di Depan Kantor Gubernur Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten

Senada dengan aksi yang dilakukan di Depan Gerdung MK dan Istana Negara, kelompok Buruh akan mengusung tuntutan yang sama.

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh buruh dalam aksi ini meliputi, pertama, cabut omnibus lau UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Keempat, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dan terakhir, isu yang disuarakan adalah hapus outsourcing, tolak upah murah," paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

"Kesamaan tuntutan yang disuarakan para buruh membuktikan jika aksi ini saling terkait, dan juga untuk menjelaskan bahwa permasalahan yang sama juga dirasakan di berbagai daerah," kata Said Iqbal.

Selain tuntutan isu perburuhan, dalam aksi ini kelompok buruh juga akan menyuarakan dua isu politik. Antara lain, revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 persen.

Said Iqbal menyebut ketiganya sebagai tiga paket undang-undang yang menyebabkan demokrasi terpimpin dan merugikan masa depan kaum buruh.

"Tiga paket undang-undang menyebabkan demokrasi terpimpin. Demokrasi tidak berpihak pada rakyat. Demokrasi yang hanya berpihak pada kepentingan pada elit politik dan oligarki," tegasnya.

Dampak Buruh UU Cipta Kerja Sudah Dirasa

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, menyatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk turun ke jalan.

"Sudah siap turun aksi. Di Banten ada beberapa kota industri dan basis petani seperti Tangerang, Serang, dan Cilegon. Kami sangat berkepentingan untuk berjuang agar UU Cipta Kerja dibatalkan," seru Tukimin.

Menurut dia, dampak buruk UU Cipta Kerja sudah dirasakan buruh-buruh di Banten. "Itulah yang membuat para buruh tergerak untuk melakukan kembali turun ke jalan," ungkapnya.

 

Kawal Sidang Formil UU Cipta Kerja, 2.000 Buruh Bakal Geruduk MK dan Istana

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sekitar 2.000 buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, hari ini Senin 5 Juni 2023. Demo buruh ini dalam rangka mengawal sidang formil UU Cipta Kerja.

"Massa aksi berasal dari 4 konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, ORI KSPSI, KPBI, dan KSBSI. Serta ada juga Serikat Petani Indonesia dan aliansi nelayan, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSP-KEP. Termasuk miskin kota, PRT, organisasi perempuan PERCAYA, serta guru dan tenaga honorer," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Adapun titik kumpul massa aksi adalah di IRTI, depan Balaikoita DKI Jakarta pada jam 10.30 WIB. Setelah itu, massa buruh akan longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana.

Dijelaskan, dalam aksi yang diorganisir Organisasi Serikat Buruh ini dilakukan bersamaan dengan sidang kedua uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi. Pada 5 Juni juga sekaligus menjadi persidangan yang kedua dengan agenda perbaikan terhadap gugatan uji formil.

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh serikat buruh dalam aksi kali ini ada empat tuntutan. Pertama, cabut omnibus lau UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dan keempat, cabut Permenaker No 5 Tahun 2023," terang Said Iqbal.

 

Isu Politik

Selain tuntutan empat isu perburuhan sebagaimana di atas, dalam aksi ini, Partai Buruh juga akan menyuarakan dua isu politik, yakni revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI. Kemudian cabut presidential threshold 20 Persen.

Tidak berhenti pada aksi 5 Juni, aksi juga akan dilakukan secara bergelombang terus menerus di berbagai daerah. Antara lain, di Banten pada 6 Juni, kemudian di Gedung Sate Bandung 7 Juni, di Semarang 9 Juni, menyusul Jawa Timur 14 Juni, dan selanjutnya aksi demo buruh dilakukan di berbagai kota sampai 20 Juli. "Total buruh yang mengikuti aksi lebih dari 75 ribu orang di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya