Nikmatnya Jadi PNS, Bebas dari Pajak Natura Fasilitas Kantor

PNS dikecualikan dari pengenaan pajak natura terkait fasilitas kantor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jul 2023, 18:27 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 18:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
PNS dikecualikan dari pengenaan pajak natura terkait fasilitas kantor.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Aturan ini telah berlaku efektif pada 1 Juli 2023.

Dalam PMK Pajak Natura ini, para pegawai negeri sipil (PNS) dikecualikan dari pengenaan pajak natura terkait fasilitas kantor. Ini karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima oleh PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis Pasal 4.

Ketentuan ini dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. Dia menyebut, PNS memang tidak dikenakan pajak natura terkait fasilitas kantor

"Kalau dari APBN itu, memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri-lah intinya," ujarnya.

Pengecualian

Berikut daftar fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura berdasarkan Pasal 4:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak).
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Natura. Aturan ini mengatur juga soal endorsement. (Sulaeman/Merdeka.com)
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Natura. Aturan ini mengatur juga soal endorsement. (Sulaeman/Merdeka.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi profesi artis, selebgram, hingga influncer dari hasil endorsement. Dalam aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini, kenikmatan yang merupakan penghasilan menjadi objek PPh. 

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 3 ayat 1.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influncer.

 

Contoh

Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," tutupnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya