Kalahkan Prancis, PPATK Juara BECA Award 2023

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia berhasil menjadi Juara dalam perhelatan kompetisi Best Egmont Case Award (BECA) 2023.

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Jul 2023, 20:16 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 20:15 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juara di kompetisi Best Egmont Case Award (BECA) 2023, yang diselenggarakan dalam 29th The Egmont Group Plenary, pada Kamis, 6 Juli 2023, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. (Dok PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juara di kompetisi Best Egmont Case Award (BECA) 2023, yang diselenggarakan dalam 29th The Egmont Group Plenary, pada Kamis, 6 Juli 2023, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. (Dok PPATK)

Liputan6.com, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai berhasil menjuarai kompetisi Best Egmont Case Award (BECA) 2023, yang diselenggarakan dalam 29th The Egmont Group Plenary di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) dari Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandan pun capaian ini, terutama karena PPATK mengungguli 165 negara lainnya. Harus bisa menjadi cambuk semangat untuk terus lebih baik lagi dari waktu ke waktu.

“Kompetisi ini bukan sekedar tentang menyusun ataupun membangun sebuah kasus dengan apik dan menarik, namun bagaimana kasus tersebut menjadi perhatian bersama sehingga mampu meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar FIU di dunia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Untuk mengikuti kompetisi ini, PPATK telah mempersiapkan diri sejak Februari 2023 untuk menyusun kasus yang dapat di paparkan kepada tim penilai kelak. Seluruh FIU anggota Egmont Group sebanyak 166 FIU berhak untuk berpartisipasi.

Pada tanggal 23 Juni 2023 Sekretariat Egmont menyampaikan secara resmi bahwa terpilih 2 finalis BECA, yaitu FIU PRancis TRACFIN dengan kasus TIndak Pidana Pendanaan Terorism (TPPT) yang melibatkan crypto assets; dan FIU Idonesia PPATK, dengan kasus TPPT terkait penyalahgunaan donasi dari luar negeri untuk mendukung entitas teroris tertentu.

Kedua finalis diminta untuk mempresentasikan kasusnya pada sesi Plenary selama 8 menit. Sejumlah aspek yang dinilai antara lain keefektifan kasus, fokus kerja FIU dan analisisnya, koordinasi dan kolaborasi baik secara domestic maupun internasional, demonstrasi kasus yang jelas, serta berbgai aspek pendukung lainnya yang relevan.

Pada saat pengumuman, PPATK dinyatakan sebagai juara melalui voting yang diberikan oleh seluruh FIU anggota Egmont yang hadir.

Dibentuk 1995

PPATK Adalah
PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

BECA pertama kali di rancang pada tahun 2011 untuk mengajak seluruh anggota Egmont agar berkontribusi untuk memperkaya pandangan dan informasi Egmont Group yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh FIU di dunia dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.

Egmont Group adalah organisasi internasional yang menghimpun 166 FIU di seluruh dunia yang menjadi anggotanya.

Organisasi ini dibentuk sejak bulan Juni tahun 1995 di Brussels, Belgia, dengan tujuan awal sebagai kelompok informal yang mendorong kerja sama internasional antar FIU.

Egmont Group kini menjadi wadah yang menyediakan platform pertukaran informasi yang aman antar FIU yang terdaftar sebagai anggotanya, guna menjalin kerja sama dan mendukung upaya internasional melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan standar internasional anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Indonesia sendiri telah berdiri sejak tahun 2002 dan bergabung dengan Egmont Group sejak tahun 2004.

PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

Panji Gumilang
Panji tidak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini atas temuan ratusan rekening milik Panji dengan enam identitas.

"Iya (dibekukan)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (5/7/2023).

Ivan menerangkan, PPATK melakukan proses pemeriksaan rekening Panji Gumilang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8/2010," ucap dia.

Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas.

"256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.  

Dugaan Transaksi Mencurigakan

Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpen Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.

"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," ucapnya.

Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," tandasnya.

Panji Gumilang disorot belakangan ini usai mencuat dugaan Al Zaytun menjalankan ajaran menyimpang. Selain itu, Al Zaytun disebut berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Di tengah bergulirnya kontroversi tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Saat ini, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya