Presiden Buruh Dunia Pantau Kesejahteraan Pekerja dan Kelayakan Upah di Indonesia

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) Akiko Gono melakukan kunjungan kerja ke Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jul 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 20:50 WIB
FOTO: Setahun Jokowi - Ma'ruf, Buruh Demo Minta Cabut UU Cipta Kerja
Polisi berjaga saat massa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Dalam aksinya, massa meminta dikeluarkannya Perppu pencabutan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) Akiko Gono melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Tujuannya, untuk membahas penguatan perlindungan terhadap tenaga kerja, pendidikan, dan juga advokasi.

Pada kesempatan ini, Akiko Gono mengunjungi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) di kawasan Cikupa, Banten, dan PUK SPSI di Jakarta Utara.

Akiko mengatakan, ada beberapa hal yang diperhatikan dalam kunjungannya ke Indonesia. Antara lain, terkait kesejahteraan pekerja, kelayakan upah, dan juga keterlibatan serikat pekerja dalam penyusunan perjanjian kerja bersama.

"Kami melakukan diskusi dengan pihak serikat pekerja dan juga manajemen. Terlihat disini serikat pekerja selalu menjaga hubungan baik dengan manajemen," ujarnya, Jumat (7/7/2023).

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap, kerjasama dengan ITUC akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

"Kita akan terus membangun program-program bagi kesejahteraan buruh di Indonesia maupun dunia," kata Andi Gani.

ITUC sebelumnya telah memberikan penilaian terkait kondisi dan pemenuhan hak para pekerja di seluruh dunia. Dalam hal ini, Indonesia diberi skor terrendah (5 dari skala 1-5) yang menandakan tidak ada jaminan hak terhadap buruh.

Tak hanya Indonesia, sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Filipina juga diberi skor 5 oleh ITUC. Untuk negara kawasan ASEAN, Singapura jadi negara tertinggi dengan skor 2, disusul Vietnam dengan skor 4.

UU Omnibus Law Jadi Sorotan di Konferensi Buruh Internasional

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) baru saja mengikuti gelaran Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss pada 4-16 Juni 2023 lalu.

Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi mengungkapkan, ada lima komite pembahasan utama dalam konferensi tersebut.

Pertama, Finance Committee. Kedua, Committee on the Application of Standards. Ketiga, Committee on Apprenticeship. Keempat, Committee on Labour Protection. Kelima, Committee on a just Transition.

"Semuanya mengarah pada satu tujuan yaitu, perbaikan kesejahateraan buruh dan hubungan industrial yang baik antara pengusah juga pekerja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/6).

Hal yang menarik, kata Ahmad, UU Omnibus Law juga disoroti di forum ILC. Menurut Ahmad, banyak negara mendukung Indonesia untuk merevisi khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Memang pembahasan ini masuk didalam pembahasan ILO di sidang ILC tersebut. Beberapa negara turut mendukung agar klaster ketenagakerjaan bisa diperbaiki. Jika tidak diperhatikan, maka bukan tidak mungkin ILO akan lebih keras lagi pada Pemerintah Indonesia" jelasnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, banyak rekomendasi dan resolusi yang dihasilkan dalam konferenso ILC. Hal tersebut diharapkan memberikan pengaruh positif dalam pembangunan sistem tenaga kerja, terutama dalam menciptakan keadilan sosial.

Di antara rekomendasi dan resolusi tersebut adalah penggunaan standar internasional yang menjamin kualitas magang, perlindungan tenaga kerja serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transisi yang adil, serta pelaksanaan laporan program dan standar ILO 2024/2025.  

Tegas Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Said Iqbal: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Demo buruh terkait UMP di depan Balai Kota
Demo buruh terkait UMP di depan Balai Kota. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Partai Buruh menyerukan akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia jika tuntutan mereka terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mendapat respons dari Pemerintah dan DPR RI.

Penegasan itu diungkapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis, 22 Juni 2023, kemarin.

"Tegas kami sampaikan, kami pastikan mogok nasional, sebanyak lima juta buruh akan keluar dan stop produksi di 100 ribu pabrik-pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Diungkapkannya, pergerakan mogok kerja nasional akan diakomodir Partai Buruh yang ada di ratusan kabupaten dan kota se-Indonesia.

"Kami ada di 487 kabupaten kota di Indonesia. Kami akan lumpuhkan, sesuai dengan aturan main. Partai Buruh akan gerakan mogok nasional," ungkapnya.

Unjuk Rasa Damai

Disebutkan Said Iqbal, aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut berlangsung damai dan tertib. Aksi ini di Sumut merupakan provinsi ke-9, dan dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia.

"Dari sejumlah gelombang aksi, Sumut ini provinsi ke sembilan, dan beberapa kali di Jakarta. Termasuk di depan Kantor Mahkamah Konsitusi," sebutnya.

Dikatakan Said Iqbal, hanya Partai Buruh yang merupakan satu-satunya partai politik di Indonesia mengajukan judisial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Tuntutannya meminta kepada pemerintah dan DPR mencabut Undangan-Undangan Cipta Kerja. Kemudian, meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar uji formil dilakukan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut dan tidak berlaku.

Dalam uji materi di MK, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama 11 menteri lainny, serta anggota DPR RI lain absen dalam sidang tersebut saat dimintai keterangan.

"Kami menyayangkan Menko Perekonomian sebagai otak pembuat Undang-Undang Cipta Kerja tidak hadir bersama 11 menteri lainnya. Kami mengatakan Menko Perekonomian dan 11 menteri serta anggota DPR pengecut dan munafik," tegasnya.

  

Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya