Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Madukoro Semarang, 6 Perjalanan KA Jadi Terlambat

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal usai kejadian tabrakan antara KA Brantas dengan truk tronton di Perlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (18/7/2023) sekira pukul 19.35 WIB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jul 2023, 23:27 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 22:30 WIB
Kereta vs truk
Kondisi KA Brantas masih berada di lokasi sementara truk tronton pengangkut alat berat masih dievakuasi dari dalam sungai Banjir Kanal Barat. Foto: lioutan6.com/felek wahyu 

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan terjadi antara KA Brantas dengan truk tronton di Perlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (18/7/2023) sekira pukul 19.35 WIB. Dalam kejadian ini, lokomotif dan truk mengalami kebakaran hebat.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, dampak dari kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang, terdapat 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"KAI memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

Joni melanjutkan, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana dan prasarana. 

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu  lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan yang Berlaku

Kecelakaan Kereta api
Kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Brantas tujuan Jakarta-Blitar dengan sebuah truk terjadi di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7/2023) (Liputan6.com/ Dok Ist)

Ia melanjutkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya