Ambil Ikan di Luar Zona Tangkapan Laut Aru, 3 Kapal Nelayan Diciduk KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak 3 kapal penangkap ikan di Perairan Laut Aru. Pasalnya, 3 kapal nelayan itu berada tidak sesuai zona penangkapan ikan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 03 Agu 2023, 10:45 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 10:45 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi. Seluruhnya adalah kapal ilegal berbendera negara asing, dengan 5 berbendera Filipina, dan 1 Vietnam.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak 3 kapal penangkap ikan di Perairan Laut Aru. Pasalnya, 3 kapal nelayan itu berada tidak sesuai zona penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menerangkan posisi penertiban kapal-kapal itu ada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar.

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan," ungkap Adin dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023)

Adin menjabarkan, di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

Perizinan

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.

Sehingga dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat," papar Adin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ganti Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal penangkap ikan ilegal (illegal fishing) di Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal penangkap ikan ilegal (illegal fishing) di Selat Malaka. Foto: KKP

Adin menuturkan bahwa per tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya. Di sisi lain, Adin menyebutkan bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.

Dimana pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya. Sehingga, aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing). Oleh sebab itu, pihaknya mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan serta DPI guna menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendukung Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.

 


Tangkap 8 Kapal

Nelayan Muara Angke Keluhkan soal Pulau G
Seorang nelayan mencari ikan di kawasan Pulau G Reklamasi, Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). Batu pondasi cakar ayam yang berfungsi untuk menahan pasir reklamasi terbawa arus sehingga sering membuat kapal nelayan tersangkut di Pulau Reklamasi itu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjelaskan, 8 kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil.

"Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya", ucap Adin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Daftar Kapal

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut antara lain :

  • • KM. M 75 (28 GT),
  • • KM. CAA 03 (30 GT),
  • • KM. C AL J 04 (29 GT),
  • • KM. SRB 36 (30 GT),
  • • KM. PM (30 GT),
  • • KM. SR (28 GT),
  • • KM. SW 88 (27 GT),
  • • KM. SM (30 GT).
infografis hari nelayan
Hari Nelayan Nasional
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya