8 Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Wajib Dipenuhi

Seleksi CPNS 2023 bakal dibuka. Tidak hanya CPNS, pemerintah juga akan membuka kesempatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Agu 2023, 15:42 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2023, 15:00 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2023 bakal dibuka. Tidak hanya CPNS, pemerintah juga akan membuka kesempatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Seleksi CPNS 2023 bakal dibuka. Tidak hanya CPNS, pemerintah juga akan membuka kesempatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023. Total, ada 572.496 formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dari total formasi tersebut, mayoritas atau sekitar 80 persen dialokasikan untuk tenaga honorer. Sementara sisanya diperuntukkan bagi para fresh graduate

Azwar Anas mengapresiasi seluruh instansi yang telah menyampaikan usulan formasi. Ia berharap proses seleksi CPNS 2023 berjalan lancar hingga akhir.

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, ditulis Minggu (13/8/2023).

Berikut syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipenjara
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  7. Sehat secara jasmani dan rohani
  8. Lulusan CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Arahan Rekrutmen CPNS

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Petugas mencocokkan identitas peserta sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS itu diikuti 829 peserta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. "Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," imbuh Anas.

Arah kebijakan kedua, memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Ditambahkan Anas, lowongan CPNS yang akan dilakikan rekrutmen ini juga dimaksudkan sebagai upata untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer. Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.


Kebutuhan ASN

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta dengan hasil "rapid test" reaktif mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan protokol COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023. Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Dalam sambutannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, rekrutmen CASN harus diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN.

"Dengan memperhatikan kemampuan membayar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Airlangga.

"Calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders, yang nanti menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam rangka visi Indonesia Maju 2045," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya