Liputan6.com, Jakarta Viral nasabah pinjalan online (pinjol) mendapat teror penagihan dari debt collector (DC) yang diduga terkait pinjaman di platform AdaKami. Namun, AdaKami membantah terkait dengan nomor yang menyebarkan teror tersebut.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal seorang laki-laki berinisial K yang memilih mengakhiri hidupnya lantaran terbebani dengan utang ke pinjaman online (pinjol).
Baca Juga
Menurut cerita yang beredar, penagih atau DC terus melakukan teror bahkan setelah K dinyatakan meninggal dunia. Menanggapi kabar ini, Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega mengaku tak mengenal nomor penagih yang tersebar di media sosial.
Advertisement
Dia beralasan nomor yang digunakan itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Diketahui, ada beberapa teror yang diduga dilakukan DC kepada nasabah pinjol AdaKami.
"Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," kata Bernardino dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Dia menegaskan, apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka pihaknya siap menjalankan tindakan hukum. Bernardino menerangkan, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata dia.
"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino.
Tindak Lanjut
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
"Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.
Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu Widyatmoko.
Advertisement
Telusuri Identitas Nasabah
Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami akan menelusuri identitas nasabah yang diduga mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat beban pinjol. Menyusul, ramainya kisah seorang laki-laki yang bunuh diri karena beban pinjaman yang cukup besar.
Sebelumnya, beredar kisah seorang berinisial K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tagihan pinjol. Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023.
"AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," ujar Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Menurut Bernardino, langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," tegasnya.
Bernardino juga mengaku telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penagihan berujung maut tadi.
Dipanggil OJK
AdaKami menghadiri pertemuan bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
"Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," urainya.
Dia mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna," tegasnya.
Advertisement