33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 miliar

Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending atau biasa disebut pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Okt 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online atau pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online atau pinjol  belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.

"Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023).

Diketahui dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

"Dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp 12,5 Miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp 7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, Agusman menyebut, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada bulan September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya, karena terdapat kinerja penyelenggara yang merosot tajam sehingga mengalami kerugian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada yang Kembalikan Izin Usaha

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Di sisi lain, OJK mencatat terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 P2P Lending sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.

Adapun OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Disamping itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan kualitas pinjaman penyelenggara setiap bulan. OJK memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet.

"OJK terus memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," ujarnya.

Pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.


OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol Tahun Ini

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan baru terkait suku bunga pinjol alias pinjaman online. Itu lantaran adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelaku pinjol yang masih melanggar batas maksimum bunga 0,8 persen, sesuai aturan lama OJK per November 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa OJK tengah menyiapkan aturan turunan terkait bunga pinjol. Meskipun pihak otoritas sebenarnya telah menyerahkan kewenangan batas maksimum bunga pinjol kepada pasar, dalam hal ini oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Pada dasarnya penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi, untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si follower maupun di lender, ataupun si platform," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua. Makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi B2B lending yang bersifat produktif," kata Edi.

Edi menegaskan, regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja. OJK pun menyerahkan implementasi pengenaan bunga untuk konsumen kepada masing-masing perusahaan P2P lending.

"Iya ini batasan suku bunga bunga yang atasnya, bukan bawah. Kalau bawah silakan aja, semakin rendah semakin bagus," imbuh dia.

Namun, ia belum mau menyebut secara rinci kapan aturan terbaru soal bunga maksimum pinjaman online bakal diterbitkan. Ia hanya berharap itu bisa rampung secepatnya.

"Secepatnya. (Bisa tahun ini?) Diusahakan," kata Edi pendek.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya