Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan bagi konsumen yang membawa KTP dan pengguna tertentu yang telah terdata sebagai penerima subsidi LPG 3 kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantas mengingatkan kepada konsumen LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Advertisement
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari pernyataan resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (29/12/2023).
Ada 27,8 Juta Pengguna
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
"Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," terang Tutuka.
Â
Data Aman
Tutuka pun menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor (UU) 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna tabung gas melon ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023z yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
"Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," imbuh Tutuka.
"Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019," paparnya.
Â
Advertisement
Aturan Sudah Terbit
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kemudian, Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran," pungkas Tutuka.