BUMD DKI Jakarta Siapkan Hunian Murah Bagi Warga Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta bersama Sarana Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang terjangkau dan berkualitas

oleh Septian Deny diperbarui 26 Feb 2024, 20:50 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 20:50 WIB
Sarana Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta bersama Sarana Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang terjangkau dan berkualitas

Liputan6.com, Jakarta Setelah sukses menggelar Gebyar Hunian Terjangkau Vol.1 pada Desember lalu, Sarana Jaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) dan Bank DKI kembali sukses melangsungkan Gebyar Hunian Terjangkau Vol. 2 (24/02).

Bertempat di salah satu hunian terjangkau yang dikembangkan oleh Sarana Jaya, yakni Menara Kanaya Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, antusiasme warga DKI Jakarta terhadap hunian terjangkau ini meningkat dari penyelenggaraan Gebyar Hunian sebelumnya.

Acara yang dilaksanakan mulai dari pukul 9 pagi ini, sudah terlihat dipadati oleh warga DKI Jakarta sejak beberapa jam sebelum acara dimulai. Adapun warga DKI Jakarta sebagai Calon Penerima Manfaat (CPM) ini sebelumnya telah melakukan registrasi melalui platform yang telah disediakan melalui media sosial Nuansa Cilangkap.

Selanjutnya warga yang telah resigtrasi secara online, melakukan beberapa tahapan pada saat di lokasi Gebyar Hunian. Yakni, melakukan registrasi ulang, mendaftar melalui aplikasi Sirukim, verifikasi data, dan terakhir melakukan verifikasi oleh pihak bank.  

Kepala UPDP, Meli Budiastuti menyampaikan bahwa Gebyar Hunian Terjangkau ini merupakan one stop service yang langsung dilakukan oleh DPRKP bersama Sarana Jaya dan Bank DKI kepada Calon Penerima Manfaat yang telah mendaftar melalui aplikasi.

“Kedepannya kami akan intensifkan kegiatan Gebyar Hunian Terjangkau ini, dan semoga hunian di Menara Kanaya ini segera habis terjual,” ucap Meli dikutip Senin (26/2/2024).

Perlu diketahui, program hunian terjangkau ini merupakan inisiasi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi backlog perumahan. Menyasar pada kelompok masyarakat DKI Jakarta yang berpenghasilan rendah, diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman serta dengan mengedepankan kemudahan akses dan sarana transportasi yang terintegrasi. 

Terselenggaranya acara ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta bersama Sarana Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang terjangkau dan berkualitas

Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi

Ilustrasi rumah properti Dwicitra Land
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Program ini digelar lantaran ekonomi dunia masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global.

Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi.

Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya yakni sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan dan lainnya sebagainya.

“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.

Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.

Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

 

Syarat Insentif

Rangsang Pasar, Pengembang Berkelas Hadirkan Produk Berkelas Harga Terjangkau
Untuk menggairahkan pasar berbagai insentif juga diberikan Pemerintah seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 0% untuk rumah siap huni seharga maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Dwi juga menuturkan, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023. Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ujar Dwi.

 

Jokowi Janjikan Insentif Pajak Properti, PPN Bakal Ditanggung Pemerintah

Presiden Jokowi Resmikan RS Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Selain Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RS PPN) Panglima Besar Soedirman, Presiden Jokowi juga meresmikan 20 rumah sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) lainnya, Senin (19/02/2024). (BAY ISMOYO/AFP)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dunia properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

"Kita akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita, mungkin akan segera kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota By Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang admin yang Rp 4 juta ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan mentrigger ekonomi kita," ujar Jokowi.

Situasi Ekonomi

Jokowi menyoroti situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya