Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik non subsidi atau tariff adjusment periode April sampai Juni 2024. Adapun, tarif listrik per kWh ditentukan per 3 bulan yang sampai Juni 2024 ditetapkan tak berubah.
Tidak adanya kenaikan besaran harga listrik per kWh di periode ini demi menjaga daya beli masyarakat dengan menghadirkan taris listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga
Ini seperti diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Advertisement
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau _tariff adjustment_ bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman, Jumat (29/3/2024).
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik per kWh ntuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Â
Apakah Tarif PLN 2024 Naik, Cek Besaran Tarif Listrik Subsidi
Rumah Pemerintah hingga kini tetap memberikan subsidi bagi beberapa pelanggan listrik. Subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Advertisement
Apa Beda Tarif Listrik R1 dan R2?
PLN membagi kriteria tarif listrik dalam beberapa segmen. Ini mengacu pada besaran kapasitas atau daya listrik dan masyarakat yang menjadi konsumen. Seperti yang dimaksud tarif listrik R1 dan R2.
Tarif R-1, yaitu konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA. Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sampai dengan 5.500 VA. Kemudian Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6.600 VA ke atas.
Berikut besaran tarif listrik dibayarkan pada periode April sampai Juni 2024,yakni:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53