Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas pekerja swasta disebutkan sebagai penerima manfaat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi selama 14 tahun.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
"Untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang nilainya besar, sebetulnya siapa penerima manfaatnya? Realisasi penyaluran KPR subsidi didominasi pekerja swasta sebesar 77,5 persen," tutur Sugiyarto.
Advertisement
Adapun selama 14 tahun sektor pekerja swasta (BUMN, BUMD, swasta/buruh) mendominasi penyaluran KPR subsidi Rumah Tapera FLPP. Nilai penyaluran tertinggi terjadi pada 2022 sekitar 212 ribu unit dengan total penyaluran untuk sektor pekerja swasta sebanyak 1.145.112 unit.
Klasifikasi penghasilan yang mendominasi dalam penyaluran pembiayaan KPR Rumah Tapera FLPP selama periode 2010 - 2024 sebesar 379.532 unit adalah kisaran penghasilan Rp3-4 juta. Untuk klasifikasi kisaran penghasilan Rp3-4 juta mendominasi seluruh segmen jenis pekerjaan antara lain PNS, wiraswasta, TNI./Polri, dan lainnya.
"Pekerja swasta inilah yang paling besar dan banyak menikmati manfaat dari FLPP," ujar Sugiyarto.
BP Tapera menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak Rp9,08 triliun untuk 2024. Penyaluran dana itu terdiri dari dua program pembiayaan perumahan yang dikelola BP Tapera.
Tercatat dana FLPP per 8 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 72.779 unit rumah senilai Rp8,83 triliun yang tersebar di 8.245 perumahan, yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 bank penyalur di 33 provinsi dan 376 kabupaten/kota.
Â
Pembiayaan Rumah Tapera
Akad pembiayaan perumahan Tapera dalam periode yang sama, ia menuturkan, sudah tersalurkan sebanyak 1.528 unit senilai Rp253,47 miliar.
Penyaluran dana FLPPÂ 2024 ini, jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun dan melalui Kementerian Keuangan, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama.
Sedangkan pembiayaan Rumah Tapera ditargetkan untuk tahun yang sama sebanyak 8.717 unit senilai Rp1,3 triliun. Khusus untuk penyaluran dana FLPP karena dananya berasal dari APBN, pemantauan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
BP Tapera memastikan kepatuhan bank penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja bank penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama bank penyalur.
Advertisement
Tak Terbuka ke Publik, BP Tapera Bisa Disanksi
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memberikan sanksi kepada BP Tapera maupun Kementerian terkait yang tidak membuka akses informasi mengenai perluasan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada masyarakat.
Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulin, menjelaskan, peran KIP sebenarnya pasif yakni tidak bisa sembarang memberikan sanksi kepada Kementerian Lembaga begitu saja. Melainkan, KIP akan bergerak aktif jika menerima laporan dari masyarakat terkait kesulitan memperoleh informasi mengenai suatu hal yang sifatnya publik.
"Bahwa keberadaan KIP pasif, jadi kami ketika ada masyarakat yang meminta informasi dan kemudian mengalami hambatan dapat melapor ke KIP dan kami akan melakukan sidang sengketa informasi yang putusannya setara dengan putusan pengadilan," kata dalam diskusi pbulik KIP 'Kupas Tuntas Transparansi Tapera, di Jakarta, dikutip Kamis (6/6/2024).
Vici menyebut, tugas utama KIP adalah melakukan monitoring evaluasi terhadap kementerian-kementerian yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana Tapera ini, untuk melihat sejauh mana ketebukaan itu dilakukan kepada publik.
Â
Imbauan kepada Masyarakat Indonesia
Selain itu, KIP mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh informasi mengenai Tapera bisa meminta secara resmi kepada pemerintah terkait. Jika Pemerintah atau badan publik maupun yang bersentuhan dengan Tapera tidak mau memberikan informasi yang publik minta, maka publik bisa melapor ke KIP.
"KIP bisa memaksa badan publik tersebut untuk memberikan informasi yang diminta, sepanjang infromasinya terbuka dan badan publiknya tidak memberikan maka akan ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada siapa saja yang menghambat masyarakat mendapatkan informasi," ujarnya.
Seharusnya, kata Vici, Pemerintah menyampaikan kepada publik apa yang menjadi dasar atau pertimbangan menyangkut undang-undang apa yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga diambilnya kebijakan, yang kemudian seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pekerja harus diwajibkan untuk mengikuti atau kepersertaan Tapera.
"Ketika presiden menetapkan PP 21 tahun 2024, di mana Tapera itu berbasis simpanan berlandaskan gorong royong. Nah, yang jadi pertanyaan di masyarakat ketika sifatnya gotong royong disitu ada kata wajib. Yang artinya masyarakat bisa berpikir bahwa ada pemaksaan di sini. Kenapa sifatnya gotong royong kemudian Itu diwajibkan semua orang harus menjadi peserta," pungkasnya.
Advertisement