Liputan6.com, Bali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan persoalan pertanahan perlu diatasi secara kontinyu. Salah satunya, menguatkan komitmen Reforma Agraria secara berkala dari tahun ke tahun.
Program yang dimulai sejak 2014 ini, dinilai menjadi kunci perbaikan tata kelola pertanahan di Indonesia. Untuk itu, Reforma Agraria Summit 2024 menjadi satu pijakan penting untuk menentukan target konkret yang harus dicapai sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca Juga
"Summit ini bagi kami sebuah perjalanan membangun RA tapi harus jelas. Kalau ini kita tahun ini tidak kita lakukan maka persoalan RA akan lepas hal-hal yang jadi 4 pokja akan lepas gitu aja," ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan usai Reforma Agraria Summit 2024, di Sanur, Bali, Jumat (14/6/2024).
Adapun, 4 pokja tersebut diantaranya:
Advertisement
- Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di-Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar;
- Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMN.
- Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi;
- Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan.
Dalu Agung menegaskan, perlu adanya penguatan atas evaluasi perjalanan progran Reforma Agraria dalam 10 tahun setelah dicanangkan ini. Nantinya, ini akan menjadi basis dari pelaksanaan di era pemerintahan selanjutnya.
"Tentunya kita akan berikan baseline bagaimana reforma agraria ke depan di pemerintahan yang baru RPJMN 2025-2029. Kalau kita lepas saya yakin itu kurang bagus sehingga kita berikan baseline-nya seperti apa," pungkas Dalu Agung.
Â
Reforma Agraria Jokowi Tembus Target
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sudah tercapai. Namun, belum sepenuhnya aspek-aspek itu terpenuhi.
Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Marcia Tamba mengatakan target Reforma Agraria mencakup 9 juta hektare lahan dalam RPJMN 2020-2024. Realisasinya tercatat sudah jauh melampaui target dengan 12,1 jura hektar lahan.
"Saat ini kalau kita lihat secara umum program Reforma Agraria sudah mencapai target, yang di RPJMN itu targetnya adalah 9 juta hektar lahan yang kita distribusikan kepada masyarakat. Nah ini yang sampai saat ini tercapai kalau tidak salah sudah mencapai 12,1 juta hektar yang sudah berhasil ktia sebarkan kepada masyarakat," ujar Marcia dalam Reforma Agraria Summit 2024, di Sanur, Bali, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan, ini jadi salah satu bentuk hasil kerja sama lintas sektor. Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membagikan sertifikat ke masyarakat.
Kendati sudah melampaui target umum yang ditetapkan, Marcia mengatakan belum sepenuhnya target itu tercapai. Utamanya pada klaster penataan aset, dimana hal ini dibagi menjadi dua hal, yakni legalisasi aset dan redistribusi tanah.
"Namun apabila kita lihat secara lebih detail, ternyata apabila dipecah-pecah maka ada yang capaiannya sudah mencapai 2 kali lipat, 3 kali lipat, namun ada pula yang belum mencapai target," katanya.
Pada aspek legalisasi aset, target yang ditetapkan adalah 4,5 juta hektare lahan, dengan capaian sebanyak 10,34 juta hektar lahan.
Â
Advertisement
Rincian
Namun, hal ini ditopang paling banyak dari sertifikasi tanah rakyat dalam program Pendaftaran Ranah Sertifikasi Lengkap (PTSL) dengan capaian 10,19 juta Ha lahan dari target 3,9 juta Ha lahan. Sementara itu, pada aspek Tanah Transmigrasi, baru terealisasi 148.621 Ha lahan dari target 600.000 Ha lahan.
Sama halnya dengan kelompok Redistribusi Lahan yang baru mencapai 1,81 juta Ha dari target 4,5 juta Ha lahan. Ini ditopanh dari eks HGU dan Tanah Terlantar yang mencapai 1,43 juta Ha dari target 400.000 Ha lahan. Serta, Pelepasan Kawasan Hutan yang baru mencapai 380.174 Ha lahan dari target 4,1 juta Ha lahan.
Sedangkan, pada klaster Penataan Akses sudah mencapai target hingga 2023 dengan capaian 114.900 KK.
"Jadi misalnya seperti untuk redistribusi dari lahan transmigrasi yang memudian juga legalisasi dari pelepasan kawasan hutan itu masih cukup banyak target yang belum terselesaikan," papar Marcia.