KTP Kamu Disalahgunakan Buat Pinjol? Simak Cara Blokirnya

Bagi kamu yang KTP-nya disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) yang tidak sah, ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk meminimalkan dampaknya dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Jul 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi ktp
Dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini, kamu dapat mengurangi risiko dan dampak dari penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pinjol. (Gambar Ilustrasi Copyright shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Timur sedang mengusut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencuri data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring atau online (pinjol). Menurut laporan yang diterima pada 5 Juni 2024, ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban.

Para korban diberi iming-iming pekerjaan oleh pelaku dan diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R. Data korban tersebut kemudian digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Bagi kamu yang KTP-nya disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) yang tidak sah, ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk meminimalkan dampaknya dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut:

  1. Segera laporkan ke polisi: Laporkan penyalahgunaan ini ke kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi. Sertakan bukti-bukti seperti notifikasi atau bukti peminjaman yang tidak sah.
  2. Laporkan ke OJK: Laporkan penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkannya melalui website resmi OJK, call center OJK di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
  3. Blokir KTP di Dukcapil: Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan informasikan tentang penyalahgunaan KTP Anda. Minta agar KTP Anda diblokir atau dicatat bahwa KTP tersebut telah disalahgunakan.
  4. Hubungi pinjol yang terlibat: Kontak perusahaan pinjaman online yang terlibat dan informasikan tentang penyalahgunaan ini. Minta mereka untuk membatalkan pinjaman yang tidak sah dan tidak mengganggu Anda lagi.
  5. Pantau aktivitas keuangan kamu: Selalu periksa aktivitas keuangan, termasuk rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan atau tidak sah.
  6. Buat surat pernyataan: Buat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang tidak sah. Sertakan salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak terkait.
  7. Jangan bayar pinjaman: Jangan membayar pinjaman yang tidak kamu ajukan. Tetaplah berpegang pada fakta bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan identitas.
  8. Waspada terhadap penipuan lainnya: Setelah KTP kamu disalahgunakan, ada kemungkinan identitasmu juga bisa digunakan untuk penipuan lainnya. 
Tetaplah waspada dan segera laporkan aktivitas yang mencurigakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat mengurangi risiko dan dampak dari penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu Pinjol?

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Gambar yang menggambarkan pinjaman online atau pinjol.

Pinjaman online adalah jasa kredit yang diberikan melalui aplikasi atau situs web, tanpa perlu bertemu secara langsung. Prosesnya super cepat dan simpel, memungkinkan kita untuk mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan gadget yang terhubung ke internet.

Biasanya, kita hanya perlu mengisi formulir aplikasi, mengunggah dokumen seperti KTP, dan menunggu verifikasi. Kelebihan pinjaman online termasuk proses persetujuan yang kilat, biasanya dalam hitungan jam atau hari, serta persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

Tapi, ada catatan penting nih, bunga yang dikenakan seringkali lebih tinggi dan jangka waktu pembayarannya lebih pendek.

Pinjaman online ini sering digunakan untuk kebutuhan mendesak atau saat kita butuh dana darurat, tapi kita harus berhati-hati dan pastikan memilih platform yang terpercaya agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data atau penipuan.


Pinjol Ilegal Itu Apa?

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Pinjaman Online alias Pinjol semakin populer di kalangan masyarakat. Dalam era digital ini, kemudahan akses dan proses yang cepat membuat pinjaman online menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Ketahui

  1. Tidak Terdaftar di OJK Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berarti mereka tidak diawasi oleh pihak yang berwenang dan dapat beroperasi tanpa batasan yang jelas.
  2. Penawaran Produk yang Tidak Jelas Biasanya, pinjol ilegal melakukan penawaran produk melalui kanal pribadi, seperti chat aplikasi pesan instan. Mereka tidak memiliki platform resmi yang dapat dipercaya, sehingga sulit untuk memverifikasi keaslian produk yang mereka tawarkan.
  3. Tidak Ada Pemeriksaan Riwayat Kredit Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah tidak adanya tahap pemeriksaan riwayat kredit. Mereka memberikan pinjaman dengan mudah tanpa mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar kembali. Hal ini dapat menyebabkan peminjam terjebak dalam lingkaran hutang yang tidak sehat.
  4. Beban Bunga yang Tidak Jelas Pinjol ilegal seringkali memberikan beban bunga atau biaya pinjaman yang tidak jelas. Mereka mungkin menambahkan denda-denda yang tidak adil atau tidak dijelaskan dengan jelas kepada peminjam. Ini dapat menyebabkan peminjam harus membayar lebih dari yang seharusnya.
  5. Ancaman dan Intimidasi dalam Penagihan Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman kepada peminjam yang tidak dapat atau terlambat membayar. Mereka mungkin mengirimkan teror melalui pesan atau bahkan melakukan pelecehan fisik. Ini adalah praktik yang tidak etis dan melanggar hak asasi manusia.
  6. Tidak Ada Layanan Pengaduan dan Perlindungan Konsumen Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan dan hak perlindungan bagi konsumen. Ini berarti jika ada masalah atau ketidakpuasan dengan layanan mereka, peminjam tidak memiliki tempat untuk mengajukan keluhan atau mendapatkan bantuan.
  7. Identitas yang Tidak Jelas Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Hal ini membuat sulit untuk melacak dan menghubungi mereka jika terjadi masalah atau kebutuhan bantuan.
  8. Permintaan Akses Gawai yang Berlebihan Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh gawai peminjam, termasuk data pribadi seperti daftar kontak. Ini adalah pelanggaran privasi yang serius dan dapat mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi peminjam.
  9. Penagihan yang Tidak Sesuai Standar OJK Pihak yang menagih pinjol ilegal seringkali tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Ini berarti mereka tidak beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK, yang dapat menyebabkan penagihan yang tidak adil atau tidak sesuai prosedur yang benar.

Jadi, sebelum mengambil pinjaman online, pastikan untuk memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Jangan sampai terjebak dalam perangkap pinjol ilegal yang dapat merugikanmu secara finansial dan emosional.

Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah
Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya