Kemenperin Punya 10 Subsektor Jasa Industri Prioritas, Apa Saja?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas dimaksudkan untuk memberikan pedoman

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Jul 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 15:15 WIB
Pabrik Tekstil
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah dan panjang. Pedoman itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022.

10 Sektor Prioritas

Adapun 10 subsektor prioritas tersebut meliputi, Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, Jasa Proses Industri, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.

"Tentunya hal ini menjadi kesempatan bagi para stakeholders untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut," ujar Menperin dalam acara Pameran dan Seminar Jasa Industri di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai program dan fasilitasi untuk mengakselerasi pembangunan sektor jasa industri ini. Termasuk lewat penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) jasa industri.

Kemudian, fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri, membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa industri, dan mendorong peluang dan kerjasama jasa industri baik skala nasional, regional, dan global.

Lebih lanjut, Perpres 74/2022 juga memiliki 7 sasaran program pengembangan jasa industri. Mulai dari tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.

Juga untuk menggenjot infrastruktur pendukung jasa industri, kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan peran jasa industri di tataran global.

 

Kontribusi Industri

Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang
Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

Adapun berdasarkan kajian yang telah dilakukan BSKJI bersama dengan lembaga dan tenaga ahli pada 2023, diperkirakan kontribusi jasa industri selama 2015-2022 sebesar 3,35-3,75 persen terhadap PDB Nasional.

"Tentunya Ini peluang yang sangat bagus untuk terus dieksplorasi. Sehingga kontribusi jasa industri terhadap PDB Nasional tersebut dapat ditingkatkan," kata Menperin.

"Saya ingin 7 sasaran program pengembangan jasa industri dapat diakselerasi pencapaiannya. Saat ini Kementerian Perindustrian mengampu sebanyak 520 KBLI (5 digit), dimana 71 KBLI (5 digit) dalam lingkup jasa industri. Untuk itu, Kementerian Perindustrian dengan BPS sedang bekerja sama untuk menghitung kontribusi PDB jasa industri," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya