Buru Barang Impor Ilegal, Mendag Siap Keluar Masuk Gudang Sewaan di Seluruh Provinsi

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor baru saja mengungkap temuan barang impoi ilegal senilai Rp 40 miliar. Hal itu didapatkan di salah satu gudang yang disewa di kawasan Jakarta Utara.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Jul 2024, 10:40 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 10:40 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang impor ilegal di salah satu gudang penyimpanan. Namun, dia bilang ada hingga 40 gudang yang disewakan di setiap provinsi.

Dia akan menelusuri ke gudang-gudang penyimpanan tersebut yang diduga dimanfaatkan untuk menyimpan barang impor ilegal. Untuk itu, Satuan tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal bakal mendalaminya.

"Ini menurut diskusi sementara, ini bukan cuma satu, satu provinsi itu bisa puluhan, yang jualannya juga online. Ini kita juga sedang dalami," ungkap Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta Utara, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Informasi, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor baru saja mengungkap temuan barang impoi ilegal senilai Rp 40 miliar. Hal itu didapatkan di salah satu gudang yang disewa di kawasan Jakarta Utara.

Mendag Zulkifli mengakui telah mendapat laporan terkait jumlah gudang penyimpanan yang diduga dimanfaatkan. Bahkan, dalam satu provinsi bisa mencakup 40 gudang penyimpanan.

"Karena banyak sekali ini yang kami dapat laporan, setiap procinsi itu katanya bisa 30-40 penyewaan gudang besar-besaran yang jualannya secara online seperti ini," ujarnya.

Kendati banyaknya jumlah gudang tadi, dia meminta pemerintah daerah ikut turun melakukan pengawasan. Dia juga turut meminta bantuan dari asosiasi pelaku usaha lokal.

"Jadi ini kami juga meminta, kan nggak mungkin Kemendang sama Satgas saja. Kita minta juga Bupati, Wali Kota, Gubernur, Kadis-kadis di daerah, coba monitor, segera laporkan kepada kami Satgas," pintanya.

"Mohon dukungannya. Ini kerjaan tidak ringan, iyaa berat gitu. Ya termasuk Hipmi, Kadin, dan anggota-anggota, kita minta bareng-bareng. Kita lawan ilegal, produk-produk yang ilegal seperti ini," sambung Mendag Zulkifli Hasan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Telusuri Peredaran Barang Impor Ilegal di Pasaran

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menelusuri peredaran barang impor ilegal di pasaran. Menyusul temuan di sebuah gudang penyimpanan dengan nilai total Rp 40 miliar.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal telah berhasil menemukan barang-barang yang diimpor tanpa dokumen resmi. Ditambah lagi, importir barang-barang tersebut disinyalir merupakan warga negara asing.

Mendag Zulkifli mengatakan, pihaknya akan melakukan riset di pasaran terkait peredaran barang dan dampaknya terhadap produk lokal. Langkah ini dilakukan paralel dengan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga.

"Kemudian Kemendag, di samping Satgas, kita juga akan melakukan riset. Nanti di lapangan, sudah sejauh mana parahnya ini," kata Mendag Zulkifli di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

 


Banyak Dijual Daring

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Dia menyebut, banyak barang impor ilegal dijual secara daring (online) melalui marketplace. Dia akan melihat juga seberapa banyak barang yang sudah beredar.

"Kita kesusupan barang-barang illegal dan dipasarkan dalam negeri secara bebas, secara online, sudah barangnya ilegal, memasarkannya terang-benderang, bebas, sudah berapa banyak," tuturnya.

Dalam melakukan riset dan penelusuran itu, dia akan meminta keterangan dari asosiasi pengusaha lokal yang terancam gulung tikar. Mengingat, dampaknya yang bisa membuat produk lokal kalah saing.

"Kita akan diskusi kepada asosiasi yang terancam tutup. Ternyata bukan soal pertek-pertek, pertek iya, tapi yang paling penting ternyata memang barang-barang yang masuk secara ilegal seperti ini," jelasnya.

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya