Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Visa. Pemerintah AS menuduh perusahaan layanan keuangan ini memonopoli pasar kartu debit. Dalam gugatan menyatakan bahwa Visa menggunakan perjanjian kontrak untuk memastikan bisnis menggunakan jaringannya dan menghukum perusahaan yang ingin menggunakan pesaing.
Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa tindakan monopoli yang dilakukan Visa memperlambat inovasi dan meningkatkan biaya bagi konsumen, menyebabkan harga barang naik.
Baca Juga
Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan dominasi yang dilakukan oleh Visa memungkinkan mereka menetapkan biaya yang lebih tinggi. Dengan begitu, pada akhirnya biaya mahal tersebut dibebankan kepada konsumen.
Advertisement
Gugatan ini meminta pengadilan untuk menyatakan Visa menjalankan aktivitas monopoli ini menghentikan praktik-praktik anti persaingan usaha yang tidak sehat ini.
Pihak Visa yang diwakili melalui kuasa hukum Julie Rottenberg membantah tuduhan tersebut dengan menyebutkan tuduhan tersebut sebagai "tindakan yang tidak berdasar."
Dia juga menyatakan bahwa perusahaan tetap menjadi pilihan banyak orang karena jaringannya yang "aman dan andal".
Dia menekankan juga bahwa Visa hanyalah salah satu dari banyak pesaing dalam ruang debit yang berkembang pesat.
Visa memproses lebih dari 60% transaksi kartu debit di AS, yang menghasilkan USD 7 miliar atau sekitar Rp 109 triliun.
Menurut laporan, bisnis kartu debit Visa lebih menguntungkan dibandingkan unit kartu kreditnya.
Departemen Kehakiman juga menyebut bahwa Visa mengancam perusahaan seperti PayPal dengan biaya tinggi kecuali mereka setuju menggunakan jaringan Visa.
Gugutan Sulit Dibuktikan
Meskipun Visa telah menghadapi pengawasan hukum sebelumnya, beberapa ahli hukum menyebut bahwa menentukan apakah Visa benar-benar memiliki monopoli dengan pangsa pasar 60% akan menjadi tantangan.
Profesor dari Cornell yakni George Alan Hay menyatakan, "Ini akan sulit," tetapi dia yakin Visa sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi litigasi seperti ini.
Gugatan ini adalah bagian dari langkah lebih besar pemerintahan Joe Biden dalam menindak praktik-praktik monopoli, atau dikenal sebagai undang-undang antimonopoli, yang lebih agresif dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Advertisement