Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Plt Menaker, Langsung Bahas UMP 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Okt 2024, 21:08 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 21:00 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Knowledge Sharing and Networking Event “Shaping The Future Economy: AI & Semiconductor” di Kampus Unity in Diversity (UID) dalam Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Knowledge Sharing and Networking Event “Shaping The Future Economy: AI & Semiconductor” di Kampus Unity in Diversity (UID) dalam Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. (Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan.

Atas penunjukkan tersebut, kata Susiwijono, Menko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan dibidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

"Makanya mendalami semua masalah ketenagaan kerjaan. Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen mengenai pebicaraan ketenagaan kerjaan kita seperti apa. Termasuk siklusnya setiap waktu per November itu kan menetapkan upah minimum," kata Susiwijono.

Terkait penentuan upah minimum, pihaknya akan benar-benar memahami dengan komprehensif agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan buruh maupun pekerja.

"Kita pengen persiapan yang betul-betul komprehensif sehingga tidak menimbulkan kejelak apapun. Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya," ujarnya.

Ketentuan UMP 

Adapun untuk penentuan upah minimum masih akan menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 51/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Kalau regulasi kan rumusnya tetap di PP-36 dirubah PP-51 kan jelas nilai inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa. Itu nanti yang biasanya Menaker akan menyampaikan angka-angkanya ke para gubernur," ujarnya.

"Kita sedang menyiapkan secara komprehensif penetapan utama minimum tahun ini, kita pengen komprehensif betul. Makanya Pak Menko sudah mengingatkan dari awal," tambahnya.


Jokowi Setujui Pemberhentian Mendes PDTT, Menaker, dan Wamendagri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah dalam jabatannya sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Ari, mereka mundur dikarenakan akan ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

“Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu  2024 oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Ari dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Ari memastikan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pengunduran diri mereka dan telah menandatangani Keppres pemberhentiannya dengan hormat.

“Pemberhentian dengan hormar Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju,” jelas Ari.

Ari menambahkan, saat ini Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mendes PDTT.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya