Liputan6.com, Jakarta Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja, Christopher Siswanto Adisaputro, mengumumkan bahwa tarif tol Serpong-Balaraja untuk seksi 1A dan seksi 1B akan mengalami penyesuaian mulai tanggal 3 November 2024.
Alasan Kenaikan Tarif Tol
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol.
Baca Juga
Proses ini dilakukan setiap dua tahun oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dengan mempertimbangkan nilai inflasi. Christopher mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Antara pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Advertisement
Rincian Tarif Baru
Untuk zona 1 atau seksi 1A, yang menghubungkan SS Serpong - SS CBD dan sebaliknya, tarif baru untuk Golongan I adalah Rp6.000, meningkat dari Rp5.500. Sementara untuk Golongan II dan III, tarif baru ditetapkan sebesar Rp9.000 dari sebelumnya Rp8.500. Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp12.500, naik dari Rp11.000.
Di zona 2 atau seksi 1B, yang menghubungkan SS CBD - SS Legok dan sebaliknya, tarif baru untuk Golongan I adalah Rp7.000, Golongan II dan III Rp11.000, serta Golongan IV dan V sebesar Rp14.500.
Dasar Penetapan Tarif
Kenaikan tarif ini berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada 17 Oktober 2024. Keputusan ini mencakup penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Serpong-Balaraja seksi 1A dan 1B.
Proyek Strategis Nasional
Jalan Tol Serpong-Balaraja merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN) yang dilaksanakan dengan skema kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek ini diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja, yang merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Land, yaitu PT Bumi Serpong Damai.
Christopher menegaskan komitmen perusahaan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (DJBM dan BPJT).
Tol Serbaraja Diresmikan Jokowi
Pembangunan Tol Serbaraja: Meningkatkan Konektivitas dan Mobilitas
Pada tanggal 20 September 2022, Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Joko Widodo, meresmikan Tol Serbaraja. Proyek ini menjadi salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan infrastruktur transportasi di Indonesia.
Detail Pembangunan Tol Serbaraja
Tol Serbaraja terdiri dari beberapa seksi, dengan total panjang mencapai kurang lebih 40 kilometer. Berikut adalah rincian seksi-seksi yang ada:
- Seksi 1: Serpong-Legok, sepanjang 9,8 kilometer
- Seksi 2: Legok-Pasir Barat, sepanjang 11,5 kilometer
- Seksi 3: Pasir Barat-Balaraja, sepanjang 18,6 kilometer
Pembangunan Seksi 1A memiliki panjang 3,97 kilometer, sedangkan Seksi 1B mencapai 5,37 kilometer. Dengan demikian, Tol Serbaraja diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam hal aksesibilitas.
Dampak Tol Serbaraja terhadap Mobilitas Masyarakat
Keberadaan Tol Serbaraja akan sangat mendukung mobilitas masyarakat, khususnya dalam meningkatkan konektivitas antara Jakarta dan kawasan penyangga, seperti Tangerang Raya di Banten. Proyek ini juga akan menjadi bagian awal dari jaringan jalan Jakarta Outer Ring Road 3 (JORR-3).
Koneksi dengan Jalan Tol Lainnya
Selain itu, Tol Serbaraja akan terhubung dengan beberapa ruas tol lainnya, termasuk Tol Jakarta-Serpong dan Tol Jakarta-Merak. Hal ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan mempersingkat waktu tempuh antara berbagai daerah di Pulau Jawa.
Dengan demikian, Tol Serbaraja bukan hanya sekadar infrastruktur transportasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Indonesia.
Advertisement
Tarif Tol Cipali Resmi Naik Hari Ini 30 Oktober 2024, Cek Daftar Terbarunya
Kenaikan Tarif Tol Cipali Resmi Berlaku
Tarif Tol Cipali, yang menghubungkan Cikopo dan Palimanan, mengalami penyesuaian resmi mulai Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya mengumumkan perubahan ini melalui akun Instagram resmi mereka, @astratolcipali.
Detail Kenaikan Tarif untuk Semua Golongan Kendaraan
Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua kategori kendaraan, mulai dari golongan I yang mencakup sedan, jeep, pickup, truk kecil, hingga bus. Golongan II, III, IV, dan V, yang terdiri dari truk dengan dua gandar atau lebih, juga terpengaruh oleh perubahan tarif ini.
- Golongan I: Tarif meningkat sebesar Rp 13.000, dari Rp 119.000 menjadi Rp 132.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan).
- Golongan II dan III: Kenaikan tarif mencapai Rp 21.500, dari Rp 196.000 menjadi Rp 217.500.
- Golongan IV dan V: Tarif meroket sebesar Rp 27.000, dari Rp 246.000 menjadi Rp 273.000.
Sejarah Penyesuaian Tarif Tol Cipali
Penyesuaian tarif Tol Cipali terakhir kali terjadi pada Maret 2022. Kebijakan untuk menyesuaikan tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83. Kenaikan tarif yang berlaku mulai 30 Oktober 2024 ini jauh lebih signifikan dibandingkan penyesuaian sebelumnya.
Perbandingan Kenaikan Tarif Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan kenaikan tarif sebelumnya:
- Golongan I: Kenaikan Rp 11.500, dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000.
- Golongan II dan III: Kenaikan Rp 19.000, dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000.
- Golongan IV dan V: Kenaikan Rp 24.000, dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.
Rincian Tarif Tol Cipali Terbaru
Berikut adalah rincian tarif Tol Cipali terbaru untuk rute terjauh (Cikopo-Palimanan) per 30 Oktober 2024:
- Golongan I: Rp 132.000 (naik Rp 13.000)
- Golongan II dan III: Rp 217.500 (naik Rp 21.500)
- Golongan IV dan V: Rp 273.000 (naik Rp 27.000)
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengguna jalan diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan memperhatikan biaya yang akan dikeluarkan selama menggunakan Tol Cipali.
Tarif Jalan Tol Cipali Bakal Naik Mulai Rabu 30 Oktober 2024
Penyesuaian Tarif Tol Cikopo-Palimanan Efektif 30 Oktober 2024
Tarif ruas jalan tol Cikopo-Palimanan, atau yang lebih dikenal dengan Tol Cipali, akan mengalami penyesuaian yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024.
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Selain itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berwenang untuk mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali sesuai dengan pengaruh inflasi.
Besaran Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif di Tol Cipali berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen, tergantung pada golongan kendaraan. Berikut adalah tarif terjauh yang akan diberlakukan:
- Golongan I: Rp132.000 (mobil, truk kecil, dan bus)
- Golongan II: Rp217.500 (truk dengan dua gandar)
- Golongan III: Rp217.500 (truk dengan tiga gandar)
- Golongan IV: Rp273.000 (truk dengan empat gandar)
- Golongan V: Rp273.000 (truk dengan lima gandar atau lebih)
Kualitas Layanan yang Ditingkatkan
Rinaldi menegaskan komitmen perusahaannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Tol Cipali. Upaya ini bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan. "Kami berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan lalu lintas, memastikan pemenuhan SPM jalan tol, serta meningkatkan kapasitas untuk kenyamanan pengguna," ungkapnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan pengguna jalan dapat merasakan peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan saat melintasi Tol Cipali.
Advertisement