Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia menuturkan, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 November 2024, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Luhut mengatakan, Indonesia tidak hanya ingin berbicara mengenai teknologi tinggi, tetapi juga intensif pekerja. "Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," kata Luhut.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.
"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Kapan iPhone 16 Bakal Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan melihat ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait produk Apple yakni Iphone 16.
"Kemudian yang terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, kata Airlangga, Pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan adanya perubahan, dan hal ini akan terus dipantau.
"Tetapi TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," ujarnya.
Diketahui, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
Adapun manajemen Apple telah bersurat ke Kementerian Perindustrian. Bahkan manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia.
Advertisement
Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Sebelumnya, Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.
Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.
Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.
Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple Ingin Temui Kemenperin?
"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. "Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.
Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.
Advertisement