Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum. Aturan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Nov 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 08:30 WIB
Kembali Berunjuk Rasa, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 Hingga 10 Persen
Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum. Aturan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Ketentuannya harus sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

"Dalam usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja adalah sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Kenaikan Upah Minimum Dibagi 2 Kategori

Alasannya, kata dia, usulan penetapan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori upah minimum. Yakni, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Said Iqbal.

Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

 

Perusahaan Tak Bayar Upah

Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta.
Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta. (Tira/Liputan6.com)

Selain itu, dalam draf Permenaker tentang upah minimum tersebut juga memuat aturan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

"Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK," tegas dia.

Iqbal juga menolak penetapan upah minimum sektoral diatur secara bipartit atau antara buruh dan perusahaan. Usulan ini disebut tertuang dalam draf Permenaker terbaru.

"Oleh karena itu, terhadap draf Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," pungkas dia.

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib  penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan Upah Minimum 2025.

Sebab, Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata  Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.

"Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujarnya.

 

Regulasi Penetapan Upah Minimum

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Kebijakan Upah MinimumMenurutnya, bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

 

Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya